Linktodays.com – Medan. Dua pemuda di Kota Medan berinisial RS (16) dan DP (17) ditangkap Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kamis (18/03/2021). Keduanya terbukti merampok handphone personel Polda Sumut, Kompol Rekoles Edison Samosir.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa terjadi pada saat korban sedang membalas pesan WhatsApp di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur, Rabu (10/03/2021) malam.
“Korban berhenti untuk membalas pesan WhatsApp,” ujar Tatan dalam keterangannya, Jumat (19/03/2021)
Kata Tatan sedari awal kedua pelaku sudah membuntuti korban. Begitu korban berhenti mereka kemudian melancarkan aksinya.
“Tiba-tiba datang seorang pelaku berjalan kaki lalu menarik handphone korban,” ujar Tatan.
Usai merampas HP korban, pelaku berlari menuju sepeda motor rekannya satu lagi. Mereka lantas kabur.
“Kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur,” ujarnya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan petugas mengamankan seorang pria AT (32) warga Jalan Bilal Ujung Medan Timur. AT merupakan pembeli handphone korban yang dijual pelaku.
“Hasil interogasi AT menerangkan bahwa dia mendapatkan HP tersebut dengan cara transaksi tukar tambah dengan HP milik pelaku. AT memberi tambahan sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Medan Tangkap 2 Orang Perempuan Muda Kasus Penggelapan Kamera dan Laptop
Baca Juga: Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Tanjung Kusta Medan Terungkap, Bandarnya Belum dketahui
Dari keterangan AT polisi mendapat informasi RS dan DP berada di Jalan Purwosari, Kecamatan Medan Timur. Keduanya berhasil ditangkap.
Untuk proses penyelidikan ke dua pelaku dan barang bukti ke Mapolda Sumut.
“(Penyelidikan) Masih kita kembangkan lagi, kita menduga pelaku sudah sering beraksi,” ujarnya. (*/Red)
Discussion about this post