Linktodays.com – Brebes. Seorang oknum polisi di Brebes, YM (49), diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Brebes. Oknum polisi yang berpangkat Aiptu tersebut diamankan tim Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menegaskan, Ini merupakan komitmen jajaran Polres Brebes yang menindak tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan narkoba.
Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain menangkap oknum anggota polisi aktif, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku lainnya. Dari tiga pelaku lainnya seorang merupakan penjual barang terlarang tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan sedang ada pesta narkoba. Dan setelah dilakukan penggerebekan, kita berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang pesta narkoba. Satu di antaranya merupakan oknum polisi aktif,” kata Faisal Febrianto.
Ia menambahkan, setelah penangkapan 3 pelaku tersebut pihaknya lalu melakukan pengembangan. Dan akhirnya, menangkap satu pelaku lainnya yakni berinisial S, yang dalam ini berperan sebagai penjual.
“Jadi total ada 4 pelaku yang kita amankan. Satu tersangka sebagai penjual dan tiga orang sebagai pengguna,” ungkapnya.
Sedangkan kronologi penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pesta narkoba. Atas laporan tersebut, tepatnya pada Sabtu (24/7) lalu Satuan Reserse Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah, di perumahan yang ada di Kabupaten Brebes.
Dalam penggerebekan tersebut, kata Kapolres, ada tiga orang yang sedang melakukan pesta narkoba. Di mana satu di antaranya polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Polres Brebes.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 0,57 gram dari tangan oknum polisi tersebut. Untuk keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 10 gram.
“Untuk ancamannya sendiri kita kenakan Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Langgar Etik Berat, Sanksi Potong Gaji 40% Selama Setahun
Baca Juga: Kampung Banjar, Diduga Jadi Lokasi Peredaran Narkoba di Pematangsiantar
Kapolres menegaskan, kepada seluruh anggotanya untuk menjauhi barang haram tersebut.
“Ini saya tekankan, saya minta kepada masyarakat dan seluruh anggota agar tidak menggunakan hal yang sama seperti tersangka ini. Kami akan menindak siapa pun yang menyalahgunakan barang terlarang (narkoba),” pungkasnya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post