Linktodays.com – Pontianak. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, Brigadir DY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum polisi itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Sebelumnya, Brigadir DY yang merupakan staf Satlantas Polresta Pontianak diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur karena. Korban didapati tak menggunakan helm saat melintas di persimpangan Hotel Garuda Pontianak.
Setelah 5 hari proses pemeriksaan, hasil visum yang dikeluarkan dokter telah diterima Polresta Pontianak, Senin (21/09/2020).
“Kita tetapkan (DY) sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalankan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi. Hari ini sudah beralih status menjadi tersangka dengan dugaan atau pelanggaran,” ucap Komarudin kepada awak media.
Baca Juga: Ulasan dan Fakta Suara Dentuman Misterius di Jakarta, Akibat Gempa Dangkal?
Brigadir DY melakukan pelanggaran Pasal 76 huruf D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak 81 ayat 2. Untuk penetapan status tersangka, kata Komarudin, dibutuhkan dua alat bukti yang sah selain dari keterangan korban.
Baca Juga: Gedung Kemensos Kebakaran, Api Berkobar di Lantai 3
“Karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain sehingga kita harus menunggu hasil visum untuk menguatkan. Sejak Selasa tersangka sudah melakukan penanganan sampai saat ini,” jelasnya.
“Terkait dengan hasil visum, tentunya akan dipegang di hasil persidangan, setelah visum keluar akan ada bukti yang kuat. Demikian jika terbukti terkait perlingungan anak. Saya akan menunggu hasil persidangan,” pungkasnya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post