Linktodays.com – Pematangsiantar. Merasa kurang puas atas pelayanan oleh Pihak Manajemen Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Pematangsiantar, salah satu pelanggan melaporkan Kepala Kantor Pos Cabang Pematangsiantar kepada Polres Kota Pematangsiantar, atas dugaan pelanggaran UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sabtu, (05/08/2020)
Pelaporan itu terjadi berawal dari Paket berupa pakaian Bayi (popok) anak -anak, yang dikirimkan pelanggan dari pematangsiantar kepada saudaranya (Penerima Paket- Red) di Kota Depok, Jawa Barat yang menggunakan jasa Pos Cabang Pematangsiantar, dengan harga jasa Rp. 249.200,-
Sebelumnya, pada tanggal (11/06/2020) si Pengirim (pelapor-Red) menerima kabar dari saudaranya yang berada di Depok, jika paket yang di kirim dari POS Kota Pematangsiantar tersebut telah sampai dan diterimanya, namun isi paket/barang yang diterimanya itu dalam kondisi Rusak, bahkan ada yang hacur sehingga tidak bisa digunakan lagi.
“Setelah saya mendapat kabar dari saudara saya di Depok yang menerima paket kiriman itu. Saya langsung mendatangi Kantor Pos Pematangsiantar, sekitar tanggal 11 Juni lalu, dan saya langsung mengajukan keberatan, komplain atas paket kiriman saya yang telah rusak. Bahwa kerusakan yang timbul pada pengiriman paket saya tersebut adalah kelalaian Pihak Kantor Pos, karena pada saat saya mengirimkan paket tersebut, dalam keadaa utuh dan baik,” terang si Pelapor dalam suratnya yang diterima Redaksi Linktodays.com
Selanjutnya, si Pelapor juga menjelaskan bahwa saat berada di Kantor Pos Pematangsiantar dirinya bertemu dengan salah seorang pegawai Kantor Pos mengaku Costumer Service yang menangani persoalan terkait kerusakan Paket milik si Pelapor tersebut dan langsung mengajukan keberatan atas kerusakan paket miliknya itu.
Sementara itu, saat disampaikan Keberatan dan Komplain tersebut, Pihak Kantor Pos Pematangsiantar melalui Costumer Service itu menyarankan agar barang/paket yang rusak tersebut di kembalikan oleh peneriman barang ke Kantor Pos Cabang Depok.
“Tanggal 12 Juni 2020 Saudara saya sebagai penerima barang itu, telah mengembalikan barang rusak tersebut, ke Kantor Pos Depok, dengan menggunakan jasa kurir Kantor Pos, sebab kondisi di Depok itu, sedang diberlakukannya PSBB, sedangkan istri dari saudara yang di Depok itu sedang hamil tua,” terangnya.
Kemudian tanggal 26 Agustus, setelah dua bulan lebih pihak Pelapor tidak menerima Pemberitahuan dari Pihak Kantor Pos.
“Bahwa setelah dua bulan tidak ada kabar dari pihak Kantor Pos. Pada tanggal 27 Agustus, saya langsung menghubungi, Costumer Service Kantor Pos Pematangsiantar, saya kembali mempertanyakan tindak lanjut atas keberatan dan komplain yang kami ajukan tersebut. Namun Pihak Kantor Pos mengatakan bahwa komplain kami itu tidak berlaku lagi, dikarenakan Waktunya sudah lewat.” Sebut Pelapor.
Kurang terima dengan jawaban dari Pihak Kantor Pos tersebut, maka pihak Pelapor itupun menilai jika jawaban dari Pihak Kantor Pos Pematangsiantar itu, sudah jelas- jelas merugikan pihak pelapor sebagai konsumen dan langsung melaporkan Kepala Kantor Pos Pematangsiantar kepada Polres Kota Pematangsiantar, atas dugaan Pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pos Cabang Kota Pematangsiantar, saat di konfirmasi kepada Costumer Service melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban serta keterangannya kepada Linktodays.com terkait adanya konsumen yang melaporkan Kepala Kantor Pos tersebut. (AS/Tim)
Discussion about this post