Linktodays.com – Serdang Bedagai. Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai BPN Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara berinisial BM (26), Selasa (13/10). Dia ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan sertifikat tanah.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, jabatan tersangka adalah Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai.
Robin menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial AG (26) hendak mengurus sertifikat tanah, Maret 2020. AG diduga telah memberikan uang sebesar Rp 53.800.000 juta kepada petugas BPN untuk pengurusan 34 sertifikat.
“Korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 kepada petugas BPN Kabupaten Sergai, setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 sampai dengan sekarang belum ada yang selesai,” ujar Robin melalui keterangannya, dilansir dari Kumparan.com, Jumat (16/10/2020).
Selanjutnya pada Selasa (13/10/2020), polisi mendaptkan informasi bahwa tersangka meminta uang Rp 4 juta untuk uang pengukuran tanah. Polisi lalu mengintai tersangka di Kantor BPN Serdang Bedagai.
Lalu polisi melihat korban datang menuju halaman belakang kantor BPN Kabupaten. Di situlah terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada tersangka.
“Melihat hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas,” ujar Robin
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.
Baca Juga: Ketum HMI Siantar -Simalungun Laporkan Camat Gunung Malela
Baca Juga: Gunakan Istilah ‘Halak Simalungun’ Hasim di Somasi GEMAPSI
Baca Juga: Pembalap MotoGP Valentino Rossi Dikabarkan Positif Corona
Tersangka sendiri dalam modusnya selalu meminta pengutipan uang dalam setiap pengukuranya.
“Karena perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,”ujar Robin. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post