Linktodays.com – Pematangsiantar. Teguh Syahputra Ginting Korban Cedera saat bekerja di PT Agung Beton Persada, yang Tangan sebelah kiri terpaksa harus diamputasi setelah mengalami kecelakaan kerja di pabrik beton tempatnya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL). Diketahui Pabrik beton PT Agung Beton Persada itu berlokasi di Jalan Medan KM 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa naas yang menimpa pemuda 20 tahun warga Asrama Rindam Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari itu terjadi pada 15 April 2020 lalu sekira pukul 11.15 WIB. Kini, Teguh menjalani sisa hidupnya tanpa tangan kiri.
Teguh menceritakan kronologis peristiwa naas yang kemudian merenggut tangan kirinya itu. Diapun membeberkan kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya, pada Kamis (01/10/20) sore.
“Waktu itu, aku membersihkan karet belting kompeyor yang udah robek, aku membersihkan material yang ada di dalam (kompeyor), kalau tidak dibersihkan nanti makin parah koyaknya karena ada material di dalam. Waktu saya bersihkan, tangan saya masuk, hidup mesinnya, tangan saya langsung tergulung,” tuturnya.
Saat ditanya siapa yang menghidupkan mesin conveyor saat itu, Teguh bilang operatornya yang menghidupkan mesinnya. Ketika ditanya siapa nama operatornya, Teguh mengaku tidak tahu. Menurut penilaian Teguh, karet belting conveyor tersebut sudah tidak layak karena sudah robek dan dijahit-jahit.
Tanggung Jawab Perusahaan PT Agung Beton Persada Belum Jelas
Hingga saat ini, pertanggung jawaban dari PT Agung Beton Persada terhadap anggota kerja yang menjadi korban masih tanda tanya. Sebab, Humas dan Manajer saling lempar bola. Sehingga korban menuntut, agar perusahaan mitra HK Jalan Tol itu segera disegel dan ditutup.
“Bingunglah, kami hanya minta tanggung jawab. Ini asal dihubungi Lazuardi sebagai Manajernya. Dia malah ngarahkan sama Humas, Darwis dan si Iwan. Sebaliknya, iwan dan Darwis gitu juga. Bingung kami, ada apa sebenarnya? Kami menuntut, tutup itu,” Jelas orang tua Korban, Serda Lili M Yusuf Ginting.
Masih kata Serda Lili M Yusuf, Sabtu (03/10/2020) sore sekira jam 15.30 WIB, di Caffe Hitam Putih. Meski sudah melanjutkan laporan ke Polres Siantar. Pihaknya juga ingin agar perusahaan PT Agung Beton Persada, dapat menyelesaikan kasus tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai Undang-undang ketenagakerjaan, pasal 13 tahun 2003 telah diatur, dimana saat kecelakaan yang tidak sesuai SOP maka perusuhaan harus bertanggung jawab penuh terhadap korban secara finansial. Apabila tidak bekerja lagi dan cacat, harusnya dibayarkan penuh sebanyak 80 kali gaji atau 80 kali gaji kali 70 persen. Bukan diberi Rp 10 juta. Kalau Rp 10 juta, itu dasarnya apa?,” katanya.
Baca Juga: Masyarakat Nagori Pematang Asilom Keluhkan Asap Dan Limbah Pabrik PT RAPI TEHNIK
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 5,6 Kg
Baca Juga: Kapolda Sumbar Berikan Foto Pemandangan Indah hasil Karya Anggotanya kepada Forkopimda Sumbar
Atas pengalaman pahit yang menimpa anak ketiga dari empat bersaudara itu, menurutnya. Mereka curiga jika pihak perusahaan tidak menjalankan kegiatan perusahaan dengan aturan perundang-undangan.
Hal itu dilihat dari kejanggalan. Pertama, anaknya bekerja lebih 6 bulan tapi tetap berstatus Buruh Lepas Harian (BHL) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru didaftarkan pascakecelakaan.
“Kalau didaftarkan setelah kecelakaan, jelas kita pertanyakan,” tambah Yusuf Ginting.
Struktur Manajemen PT Agung Beton Perdana Amburadul Ada Apa?
Dirinya juga menilai, bahwa pihak perusahaan tidak peduli dan tidak bertanggungjawab terhadap masalah anaknya. Apalagi selama beberapa bulan, ia selalu berusaha membangun komunikasi dengan perusahaan. Bahkan Yusuf Ginting seperti tidak dipedulikan oleh Pihak Perusahaan.
“Direksi tidak membuka ruang komunikasi dengan korban, susah dihubungi, tidak ada kepedulian. Sampai-sampai tidak ada pihak perusahaan menjenguk anak saya pasca kejadian sampai saat ini. Bahkan, penanganan ini pun kami tunggu berlarut-larut. Artinya, disini Struktur manajemen mereka amburadul,” ucap Serda Lili M Yusuf Ginting tersebut.
Peristiwa itu, kata Yusuf, tidak lepas dari kelalaian perusahaan yang diduga mengabaikan SOP kerja.
” Kalau gitu caranya, jelas tidak bertanggung jawab. Suka-sukanya aja. Sementara anak saya cacat permanen dan masa depannya bermasalah,” terangnya dengan bertanya kembali, kenapa saat kejadian tidak ada laporan pihak perusahaan kepada polisi.
Sementara itu, Iwan sebagai Humas perusahaan ketika dihadirkan dalam pertemuan dengan insan pers, berdalih dirinya tidak Humas. Namun, hanya sebagai tenaga bantu perusahaan.
” Aku bukan Humas, Darwis lah humas umumnya. Aku disana hanya membantu, tanpa upah. Kalau aku Humas, ada kejadian ini nggak mungkin nggak tau,” dalinya dihadapan orang tua korban. (Tim/Red)
Discussion about this post