Linktodays.com – Jakarta. Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka PBA (39) yang melakukan aksi penculikan kepada korban (Audy) yang masih berumur 16 tahun. Selain diculik, korban mendapat pelecehan seksual.
Keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (05/10/2020) yang juga dihadiri Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak. KombesPol Yusri mengatakan saat diculik, pelaku juga melakukan tindakan pencabulan kepada korban.
“Korban saat itu diculik oleh tersangka dan dibawa ke Jombang, Jawa Timur. Sebelum dibawa ke Jombang korban sempat dibawa juga ke Boyolali oleh tersangka,” kata KombesPol Yusri.
Baca Juga: Kapolri Ucapkan HUT Ke-75 TNI : Semoga Semakin Profesional Dalam Menegakkan Kedaulatan NKRI
Baca Juga: Polda Kalsel Sita 940 Tabung LPG 3 Kg Bersubsidi dari Pangkalan LPG Sungai Jingah
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Pembalap Liar di Senayan
“Selama korban dibawa tersangka, korban dilakukan aksi pencabulan sebanyak 14 kali oleh tersangka,” sambung KombesPol Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya dikabarkan seorang anak bernama Audy (16) di Kemayoran, Jakarta Pusat, hilang sejak 8 September 2020 lalu. Audy diduga diculik oleh seseorang tidak dikenal. Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemayoran. (MSC)
Discussion about this post