Linktodays.com – Tebingtinggi. Rahmayani Sambas (22) seorang ibu rumah tangga warga jalan Cik Khizanah Kota Tebing Tinggi tidak mau kalah saat HP miliknya dirampas dua pelaku jambret pada Senin (19/04/2021) sekitar pukul 15:30 wib di jalan Madrasah.
Ibu rumah tangga yang menjadi korban jambret ini terjatuh saat menarik baju salah satu jambret sesaat setelah HP miliknya dirampas.
Aksi jambret itu terjadi saat korban yang baru saja selesai berkunjung dari rumah mertuanya, namun naas bagi dirinya saat dalam perjalanan pulang, HP miliknya dirampas saat berada di dalam becak motor yang ditumpanginya.
Tidak tau bagaimana, tiba tiba dari arah belakang becak motor yang ditumpanginya datang 2 (dua) orang laki laki mengendarai sepeda motor dan langsung merampas HP dari tangan korban,
Tak mau menyerah, Rahmayani Sambas (22) berusaha mempertahankan HP miliknya dengan menarik baju pelaku yang dibonceng sampai jatuh dan terseret.
Tarik menarikpun terjadi sampai korban akhirnya menjerit minta tolong, warga yang mendengar teriakan korban, sontak mengejar dan membantu korban,hingga akhirnya menangkap pelaku dan langsung mengamankannya.
Dijelaskannya, setelah pelaku berhasil diamankan warga, tak menunggu waktu lama saat itu juga Korban bersama warga datang ke Unit Reskrim Polres Tebing Tinggi, dengan membawanya satu dari dua pelaku jambret tersebut, jambret yang tertangkap berinisial IW.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serta kerugian material sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah),
Saat di konfirmasi awak media LinkTodays.com, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.I.K melalui kasubbag Humas polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan bahwa tersangka jambret inisial IW sudah ditangkap.
Baca Juga: Cabuli Anak Tetangga Yang Masih Dibawa Umur Hingga Hamil, DAP Ditangkap Polres Tebingtinggi
Baca juga: Densus Tangkap Karyawan BUMN di Sulsel, Diduga Terlibat Bom Bunuh Diri Katedral
Baca juga: Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Kunjungan Kerja ke Labuhanbatu, Cek Kesiapan Pelaksanaan PSU
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi dan untuk pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e aubs pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup AKP Josua Nainggolan, Selasa, (20/04/2021). (Roy).
Discussion about this post