Linktodays.com – Jakarta. Anton J-Rocks, drummer dari band J-Rocks ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Menurut pemeriksaan polisi, Anton mendapat barang tersebut setelah membeli dari DN.
Baca Juga: Beredar Info, Transaksi Narkoba di Gang Sewu Siantar Diduga Semakin Bebas
Selain ke Anton, DN juga menjual ganja ke beberapa kru band J-Rocks lainnya.
“DN sebagai penjual. Tetapi menjual sementara kita dapati menjual ke kru yang ada di band J-Rocks sendiri. Salah satu, personel J-Rocks ini adalah drummer daripada J-Rocks, inisial ARK. ARK juga membeli dari DN sebanyak satu paket ganja juga. DN menjual kepada salah atau mantan Kru J-Rocks inisialnya adalah W,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat pengungkapan kasus di Mapolres Tanjung Priok, Sabtu (22/08/2020).
Baca Juga: Sejumlah Fakta-fakta Drumer J-Rocks Ditangkap Terkait Kasus Ganja
Anton membeli satu paket dari DN. Sementara W membeli 2 paket ganja. Menurut Yusri, DN berperan sebagai semacam perantara. Sebab, ganja yang ia dapatkan berasal dari seorang pemasok berinisial D.
Baca Juga: Drummer Band J-Rocks Ditangkap Bersama Sejumlah Kru, Terkait Kasus Ganja 1 Kg
“Sekarang kita masih mendalami terus. Kita pengejaran terhadap D sebagai pemasok. Tapi saat pendalaman memang ada satu paket besar akan dikirim oleh M menggunaka jasa pengiriman barang di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat,” kata Yusri, sebagaimana dilansir dari KumparanHits.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 orang, yakni DN dan M sebagai pemasok ganja untuk kru band J-Rocks, dan W dan ARK sebagai pengguna. Sementara itu, Anton J-Rocks terancam pasal 111 juncto 114 UU RI tentang Narkotika. (Red)
Discussion about this post