Linktodays.com – Jakarta. Polres Metro Depok mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen di Depok. Pelaku menggunakan hasil keuntungan jasanya tersebut untuk membeli kebutuhan pribadi seperti rokok dan kopi.
Dari penuturan ke enam pelaku, ME, AK, NN, RR, MAP, dan AS, surat swab dijual dengan harga Rp175 ribu. Masing-masing dari mereka melakukan peran dan mendapat keuntungan yang berbeda-beda dari aksi kejahatan tersebut.
“Setiap pelaku memiliki keuntungan yang berbeda dari penjualan hasil swab palsu sebesar Rp 175 ribu,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, Selasa (27/07/2021).
Imran menjelaskan, pelaku AG memiliki peran sebagai pembuat dan sekaligus pencetak surat hasil swab palsu.
Untuk MAP, NN, dan RR berperan sebagai perantara, dan ME serta AK merupakan orang yang meminta dibuatkan surat palsu.
“Yang membuat surat itu pelaku AG dan sisanya merupakan perantara dan pelaku yang meminta pembuatan surat,” terang Imran.
Surat swab palsu dibuat apabila mendapatkan pesanan dari perantara, RR, dan mendapatkan pembayaran sesuai dengan pembagian.
“Saya dapat Rp 50 ribu, uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari kayak rokok dan kopi,” ujar AG.
Sementara NN mendapatkan bagian sebesar Rp 45 ribu, dan perantara dua yaitu RR mendapatkan bagian Rp 80 ribu.
AG mengatakan, permintaan pembuatan surat palsu tidak setiap hari dia dapatkan. Terkadang, seminggu ia membuat satu surat.
“Ga setiap hari bikinnya, kadang seminggu baru bikin satu surat,” ucap AG.
Dari keterangan kepolisian, aksi pelaku pembuatan surat hasil swab palsu sudah dilakukan selama satu bulan atau sejak 18 Juni.
Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Pembuat Surat Hasil Swab Palsu Seharga Rp 175 Ribu di Depok
Baca Juga: Polisi Tangkap Sejoli Asal Sulsel Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu
Dari hasil pemeriksaan para pelaku sudah membuat surat hasil swab palsu sebanyak 80 lembar dengan keperluan yang berbeda tergantung dari orang yang memesan.
Para pelaku kini harus mendekam di penjara karena membuat surat tanpa melakukan tes swab antigen kepada para peminta surat, apalagi pelaku mencatut nama sebuah klinik. Atas tindakan tersebut para pelaku dijerat pasal 263 junto pasal 55, dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post