Linktodays.com – Pematangsiantar. Pemko Pematangsiantar dinilai masih lemah dalam penanganan dan pencegahan COVID-19. Saat ini, dikutip dari laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Kamis (06/08/20).
Tercatat Suspect (dirawat ) 49 orang, Suspect (Meninggal) 7 Orang , Konfirmasi (Dirawat) 89 Orang, Terkonfirmasi (Sembuh) 87 Orang, Terkonfirmasi (Meninggal) 5 Orang. Melihat kondisi ini menjadikan Kota Pematangsiantar masuk dalam zona merah.
Yang anehnya, mengetahui kondisi ini tidak serta merta membuat masyarakat takut. Masih banyak Masyarakat Kota Pematangsiantar yang terkesan mengabaikan aturan Protokoler Kesehatan dimana harus tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat keluar rumah.
Masyarakat masih tetap juga banyak yang berkerumun dan beraktivitas tanpa mengindahkan protokol kesehatan COVID-19. Setiap harinya masih banyak kafe dan rumah makan, Swalayan serta Pasar Tradisional seperti Pasar Horas dan Parluasan yang selalu dipadati pengunjung.
Padahal pada waktu yang lalu , Walikota Pematang Siantar H.Herfiansyah Noor.SE.MM telah mengeluarkan Peraturan walikota (Perwali) No. 19 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan penanganan covid-19 yang ditanda tanganinya Minggu sore (19/07/20) yang lalu.
Dalam Perwal tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga sanksi sosial.
Salah satu isi dari sanksi administratif itu adalah denda administrasi. Yakni, bagi warga yang tidak menggunakan masker ataupun mematuhi protokol kesehatan dikenakan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
Berikut Pasal yang mengatur soal denda tersebut:
Pasal 48
(1) Setiap orang, badan hukum atau korporasi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2), pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 ayat (2) dalam peraturan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif.
(2) Bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Penghentian sementara kegiatan;
d. Penghentian tetap kegiatan;
e. Pencabutan sementara izin;
f. Pencabutan tetap izin; dan
g. Denda Administratif.
(3) Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan Wali Kota ini dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
(4). Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dikenakan untuk setiap orang yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan besaran paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000 dan untuk setiap badan hukum, instansi, korporasi, pengelola/penanggungjawab tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja/usaha yang merupakan tanggung jawabnya dapat dikenakan sanksi administratif dengan besaran paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 5.000.000
(5). Sanksi denda administratif bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan apabila setelah dilakukan satu kali teguran lisan/tertulis masih tetap dilakukan pelanggaran protokoler kesehatan
(6). Sanksi denda administratif bagi setiap badan hukum, instansi, korporasi, pengelola/penanggungjawab tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja/usaha yang merupakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan apabila setelah dilakukan satu kali teguran lisan/tertulis masih tetap melakukan pelanggaran protokoler kesehatan.
Dilansir dari Kompas.com Penjabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Basarin Yunus Tanjung, menuturkan, peraturan tersebut ditandatangani wali kota pada 13 Juli 2020. Kini Perwali masih tahap sosialisasi.
“Itu baru ditandangani Minggu yang lalu, jadi kita akan sosialisasi beberapa Minggu ke depan ini. Kalau sudah kita sosialisasi baru kita terapkan,” kata Basarin dihubungi via telepon, Minggu (19/07/20).
Perwali ini, kata Basarin, dibuat dalam rangka menanggulangi, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
“Dengan ini harapannya kita bisa menegakkan aturan, masyarakat bisa taat Protokoler kesehatan dan bisa virus bisa kita kendalikan penyebarannya,” jelas Basarin.
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media Tim Linktodays.com, bahwa hingga hari ini Perwali No.19 Tahun 2020 tersebut belum dijalankan dengan semestinya. (ZFK/Red)
Discussion about this post