Linktodays.com – Pematangsiantar. Tempat Hiburan Malam (THM) Braga’a Cafe dan Bar yang berada di Jalan H Adam Malik, Kota Pematangsiantar yang berdekatan dengan pemukiman sehingga dinilai menggangu kenyamanan Masyarakat setempat. Rabu, (24/11/2021).
Selain menggangu warga setempat, THM itu juga tidak mengindahkan instruksi Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, agar kegiatan seperti jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB malam hari.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2, dan 1, Hefriansyah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, baik tingkat kecamatan dan kelurahan agar proaktif melaksanakan instruksi yang diterbitkan tersebut.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar, Robet Samosir saat di Konfirmasi media ini, terkait jam operasional THM yang beroperasi hingga Pagi dini hari dan diduga tidak taat terhadap Prokes. Robet mengatakan Akan menindaklanjuti instruksi Walikota Pematangsiantar, terkait jam Operasional THM.
“Siantar level 2, kami akan tindak lanjuti Intruksi Walikota terkait jam operasional THM,” kata Robet Samosir.
Selain itu, Dewan Masjid Kota Pematangsiantar Haji Armaya Siregar juga angkat bicara terkait adanya THM Braga’a Cafe dan Bar tersebut, hingga dirinya berharap agar Pemerintah meninjau izin-izin yang dikeluarkan untuk Tempat Hiburan Malam.
“Kita sangat mengharapkan agar Pemerintah meninjau izin-izin yang dikeluarkan untuk Tempat Hiburan Malam. Apalagi THM yang sering dipergunakan sebagai tempat pengedaran dan pemakaian narkoba. Polisi wajib merazia dan menutup, apabila tempat hiburan tersebut menjadi tempat transaksi narkoba dan juga tempat prostitusi.” Terang Armaya.
Baca Juga: Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Shabu
Baca Juga: Poldasu Amankan Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
“Kita harap Pemerintah dan yang berwajib harus menindak dan mereka-mereka yang juga melanggar Protokol Kesehatan dalam masa Pandemik Corona yang belum berakhir ini.” Ucapnya menambahkan. (Tim/Red).
Discussion about this post