Linktodays.com – Para pendaki Gunung Dempo di Pagar Alam wajib membawa kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 bila ingin mendaki gunung setinggi 3.173 Mdpl tersebut.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Arief Hartsono melalui Paur Humas Bripka Paino, mengatakan aturan tersebut lebih bersifat imbauan berkeja sama dengan Posko Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo (Brigede) untuk mencegah penyebaran COVID-19 khususnya di kalangan pendaki.
“Aturannya dibuat sejak awal bulan sebab banyak pendaki yang akan ke Gunung Dempo saat 17 Agustus,” katanya, Rabu (18/08/2021).
Selain kartu vaksin, pendaki juga wajib mematuhi aturan lainnya. Seperti; lapor di posko pendakian, mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, tidak membawa minuman keras, senjata tajam, dan narkoba, serta aturan yang telah ditetapkan posko pendakian lainnya.
“Tapi bila pendaki belum divaksin bisa berkoordinasi dengan tim di posko untuk petunjuk alternatif lain. Misalnya dengan rapid Antigen,” katanya.
Ketua Brigede Dempo, Arindi, mengatakan dari hasil evaluasi aturan katu vaksin itu akan diberikan dispensasi dan dapat diganti dengan surat keterangan bebas COVID-19.
“Karena masih banyak orang yang belum divaksin maka bisa pakai surat keterangan sehat atau bebas COVID-19 saja,” katanya.
Selain itu, juga diberlakukan pembatasan jumlah pendaki yang ingin naik ke Gunung Dempo untuk menghindari potensi terjadinya kerumunan.
Baca Juga: HUT Republik Indonesia Ke-76 Tahun Dalam Penantian Kemerdekaan Danau Toba Dari Pengerusakan
“Pendaki juga wajib menerapkan protokol kesehatan 5 M,” katanya.
Ketua Komunitas Pecinta Alam Shelter Dempo, Muhammad Ferdiyansah, mengaku mendukung aturan yang diterapkan bagi para pendaki Gunung Dempo tersebut.
“Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi tentu kami mendukung penerapan protokol kesehatan bagi para pendaki,” katanya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post