Linktodays.com – Simalungun. Pasca aksi walk outnya Pengcab Taekwondo dan beberapa Pengcab lainnya dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Simalungun yang diselenggarakan di hotel Simalungun City, Pematang Raya pada Rabu, 29 Juli 2020 semalam, Pengcab Taekwondo Indonesia melakukan tindak lanjut dengan melaporkan KONI Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun. (Kamis, 30/07/20)
Sabaruddin Sirait selaku pelapor dan perwakilan dari pengcab Taekwondo Indonesia menyampaikan bahwa mereka menduga telah terjadi indikasi korupsi dana hibah dalam rentang 2016-2019 yang dilakukan KONI Simalungun .
Baca Juga: Pasca Dilantik, Pengurus Baru GMKI Komisariat Toba Akan Fokus Perlebar Sayap Organisasi
“Iya, benar. Terhitung, Kamis siang kami telah melaporkan KONI Simalungun, dalam hal ini Bambang Kencono Wahono selaku ketua periode 2016-2020; Saihorasman Saragih selaku bendahara periode 2016-2017; Antoni Panjaitan selaku bendahara periode 2017-2020; dan, Lili Zairiyan selaku sekretaris periode 2016-2020, ke Kejaksaan Negeri Simalungun, karena kami menduga ada indikasi korupsi dana hibah yang dilakukan dalam periode mereka,” katanya.
“Indikasi korupsi itu kami nilai terlihat dari kejanggalan dan tidak transparannya laporan pertanggungjawaban keuangan KONI Simalungun periode 2016-2020 kepada anggota dalam Musorkab kemarin,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan Musorkab kemarin juga telah banyak terjadi pelanggaran AD/ART yang dilakukan panita Musorkab.
Ia berharap, laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Simalungun dan pihaknya siap secara kooperatif dimintai keterangan yang mendukung laporan dugaan korupsi tersebut.
Seperti diketahui, pelaksanaan Musorkab yang berlangsung di hotel Simalungun City kemarin diwarnai aksi walk out beberapa Pengcab olahraga.
Aksi walk out Pengcab ini dilakukan buntut dari ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Musorkab yang dinilai sarat pelanggaran AD/ART. (Tim/Red)
Discussion about this post