Linktodays.com – Medan. Polsek Patumbak mengamankan seorang warga Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara berinisial BH (34) karena memalsukan uang rupiah pecahan 100.000. Uang tersebut digunakannya untuk membeli handphone. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari printer, hingga satu ember tinta bekas.
“Tersangka yang diamankan warga Kecamatan Deli Tua, Kota Medan,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza saat konferensi pers pada Selasa (01/12/2020) siang.
Dijelaskannya, pelaku diketahui mengedarkan uang palsu saat bertransaksi jual beli handphone dengan korban berinisial RA (20). Korban dan tersangka bertransaksi di Jalan Garu VI, Medan Amplas pada Rabu (25/11/2020). Saat itu, korban curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku sehingga langsung menghubungi pihak kepolisian.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka, petugas menyita 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang rencananya akan digunakan untuk membayar handphone yang dibelinya dari korban.
Selanjutnya, saat pengembangan petugas menggeledah rumah tersangka di Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua pada Jumat (27/11/2020). Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit mesin printer, satu penggaris rol besi, pisau cutter, lima unit suntik printer dengan isi tinta warna berbagai jenis, satu ember berisi tinta bekas, satu rim kertas HVS ukuran A4, dua amplop dan satu botol tinta.
Baca Juga: Penahanan Bupati Labuhanbatu Utara di Perpanjang KPK
Baca Juga: Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK pimpin Anev Ops Mantap Praja Toba 2020
“Dari hasil interogasi kita, tersangka melakukan pemalsuan dengan cara menggunakan uang palsu, kemudian di fotocopy dengan menggunakan printer yang selanjutnya diperbanyak untuk diedarkan,” katanya. (Red)
Sumber: Sumut News
Discussion about this post