Linktodays.com – Pematang Siantar. Rahmi Fitri Ulaiya (22) warga Jalan Indah Sari, Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun menjadi korban pengeroyokan oleh kedua temannya, di rumah Kost Debora 2, Jalan Deyah, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Akibat pengeroyokan yang terjadi, Rabu (21/09/2022) pagi sekira jam 08.00 WIB tersebut, korban yang berparas cantik ini mengalami sejumlah luka lebam. Bahkan, jari kakinya koyak terkena kaca.
“Pipi, lengan tangan sebelah kiri dan kaki terluka semua. Saya dipukul, dicakar, dilempar sendal dan ditampar,” papar korban saat melaporkan kejadian ke ruang Sentral Pelayanan Terpadu Polres Siantar.
Korban mengatakan, kedua temannya yang melakukan pengeroyokan yakni, Novel dan Rikha Jenifer dan ditemani Reyhan.
“Novel sama Rikha aja yang mukul, kalau Reyhan ngelihatin aja. Saat kejadian, kami saat itu lagi di kost berdua sama temanku, Bunga. Pintu kost lagi nggak terkunci dan mereka langsung masuk,” katanya.
Padahal kata korban, dirinya sudah meminta maaf kepada dua pelaku, Novel dan Rikha. Namun, mereka tetap membabi buta untuk melakukan pengeroyokan. Terlebih lanjutnya, karena sudah terpancing emosi.
“Mereka juga ngancam. Lapor lah ke Polisi, nggak akan diproses itu, cobalah. Itu dibilang Rikha samaku. Mereka juga menganggarkan orang dalamnya, makannya yakin laporan kami nggak diterima,” ungkapnya korban.
Masih kata korban, sebelumnya, Rikha merasa sakit hati lantaran cowoknya yang berkerja sebagai antar jemput wanita malam (Anjelo) berinisial C, sempat menjalin hubungan asmara terhadap korban.
“Pertama Rikha ini pacaran sama C, terus habis putus, C pacaran samaku. Jadi kan, si Rikha ini panas lah. Makannya dia dendam, baru ngajak kawannya untuk ngeroyok aku,” tambah korban.
Lebih lanjut dikatakan, karena sudah merasa malu karena kejadian itu menjadi tontonan bagi penghuni kost Debora 2. Korban bersih keras agar perkara kasus tersebut duduk dan kedua pelaku dapat ditahan.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH,SIK dikonfirmasi melalui Kanit SPKT lll Aiptu Sarmail Bahagia Purba membenarkan korban membuat pengaduan. Bahkan kata dia, korban sudah dilakukan visum.
“Sudah kita terima laporannya dengan Nomor : STTLP/B/543/lX/2022/SPKT/RES P.SIANTAR/SUMUT. Kasusnya kita proses sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 subs 351 KUHP,” tegasnya. (Tim/Yud/Red)
Discussion about this post