Linktodays.com – Tebingtinggi. Calon pedagang yang ingin menghuni Pasar Kain MT Haryono Tebingtinggi yang baru sangat merasa resah. Alasannya, pemerintah tidak menertibkan para pedagang lama yang tidak memiliki Kartu Identitas Pedagang (KIP) di pasar yang baru selesai dibangun tahun 2017 yang lalu. Rabu, (30/06/2021).
Calon pedagang baru menilai, harusnya Pemerintah mengambil tindakan yang tegas terhadap para pedagang yang tidak memiliki Kartu Indentitas Pedagang (KIP) yang telah di undi oleh pihak pengelola Pasar Kain.
Saat di konfirmasi oleh awak media, salah seorang pedagang yang enggan namanya di sebutkan itu menjelaskan bahwa adanya pedagang yang melakukan penyerobotan kios di pasar kain MT HARYONO Kota Tebing Tinggi.
“Harusnya ditertibkan, dikosongkan, dan sama-sama mengikuti hasil undian,” kata pedagang yang enggan nama disebutkan.
Pedagang yang enggan disebut namanya itu juga menjelaskan, ada dua pedagang di Pasar Kain yang tak memiliki kartu KIP tapi masih menjalankan aktivitas jual beli. Padahal kios yang dikuasainya sudah pernah disegel oleh UPTD Pasar Kain, Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi.
“Yang kami lihat di lapangan begitu memang. Udah disegel, dikasih peringatan, tetap jualan juga,” kata pedagang tersebut.
Saat Disinggung mengenai adanya pemilik kios yang membandel di-backup oleh oknum-oknum pejabat tertentu, pedagang tersebut tak bisa menjawabnya dan tak pula membantahnya kemungkinan dugaan tersebut memang benar adanya.
Pedagang yang berada di lingkungan pasar kain MT HARYONO kota Tebing Tinggi juga berharap pemerintah bisa adil terhadap para pedagang yang sudah memenuhi persyaratan dan Jangan sampai ada warga negara yang diistimewakan oleh oknum-oknum penjabat.
“Kata pedagang tersebut kita pingin keadilan di tegakkan bila perlu Dikosongkan kios terus sama sama ikut cabut nomor,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Saat di konfirmasi Kepala UPTD Pasar, Erwin Sitorus membenarkan keluhan pedagang. Ia mengaku ada pedagang yang tidak mematuhi pencabutan nomor kios di tahap pertama.
“Padahal proses pengambilan nomor undian dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota,” ungkapnya.
“Pengambilan nomor undian Maret 2018 di gedung Sawiyah. 169 kios diundi. Tapi ada dua pedagang kios menguasai kios tidak menempati undiannya. Memang mereka pedagang lama di lokasi itu,” kata Erwin menambahkan.
Erwin Sitorus juga mengatakana bahwa adapun sesuai rencana, Pemko Tebingtinggi berencana mengundi 80 kios pada tahap kedua. Namun rencana ini belum bisa direalisasikan karena mengingat adanya dua pengguna kios yang membandel dan menolak untuk tetap menempati kios yang sudah dilakukan pengundiannya pada tahap 1.
Baca Juga: 2 Pedagang Kain Jalan MT Haryono Kota Tebing Tinggi Menyerobot Kios
Baca Juga: Dari Kampus, Panglima TNI Perintahkan Gencarkan Serbuan Vaksinasi
“Upaya untuk pencabutan tahap kedua tidak dapat dilaksanakan. Karena pedagang menghendaki kios yang dimaksud ikut dalam pengundian tahap dua,” pungkasnya.
Erwin Sitorus selaku kepala UPTD pasar meminta kesadaran dari para pihak untuk sama-sama adil memenuhi kewajiban dan administrasi dalam berdagang di lokasi yang disediakan oleh Pemerintah. (Roy).
Discussion about this post