Linktodays.com – Pematang Siantar. Menjelang pemilu pada 14 Februari 2024 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran di setiap sudut kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun bahwa pemasangan APK tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Senin, (21/01/2024).
Akan tetapi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi melihat masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan dan mengurangi estetika kota termasuk memasang di Pohon.
Hal itu disampaikan Johannes Sidabutar selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Pematangsiantar Periode 2022-2024.
“Hasil pengamatan kita dilapangan masih banyak kita temukan Alat Peraga Kampanye yang dipasang melanggar aturan dan mengurangi estetika kota. Contohnya pada pohon, tiang listrik, fasilitas umum, bahkan rumah ibadah,” ungkap mahasiswa Fakultas Hukum USI tersebut.
“Maka kita mempertanyakan bagaimana pengawasan yang dilakukan lembaga terkait. Secara khusus di kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun,” lanjutnya.
PMKRI Cabang Pematang Siantar itu meminta agar Bawaslu kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun agar menertibkan APK yang melanggar tersebut tanpa pilih kasih.
Sementara itu, salah satu Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar Rikky Fernando Hutapea saat di konfirmasi awak media ini, terkait Baliho APK yang menempel di Pohon di sepanjang jalan di Kota Pematang Siantar. Rikky mengatakan bahwa Bawaslu sedang melakukan tabulasi dalam Patroli Bawaslu dan Koordinasi dengan KPU Kota Pematang Siantar.
“Bawaslu sdg melakukan tabulasi dan kordinasi dgn KPU, terkait APK yang dipasang di tempat-tempat dilarang atau bukan di zona yang ditentukan ya,” Katanya pada Senin, (15/01/2024) sekitar pukul 11.00 Wib.
Terpisah, Hingga berita ini di terbit, Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun belum dapat di Konfirmasi guna di mintai tanggapannya terkait penertipan APK yang dinilai melanggar Aturan tersebut. (Tim/Andi)
Discussion about this post