Linktodays.com – Jambi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap empat orang tersangka pelaku penyelundupan 19,4 kilogram sabu yang didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut.
Empat orang tersangka ini ditangkap di perairan Jambi tepatnya di Kelurahan Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Provinsi Jambi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu-sabu dengan berat total 19,4 kilogram.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantya Budi mengatakan, dua dari empat tersangka yakni IS dan RR merupakan warga Riau. Sedangkan dua tersangka lainnya A dan HI merupakan warga Provinsi Jambi.
Kata Firman, sabu tersebut merupakan jaringan Malaysia yang masuk melalui Batam kemudian ke Sabak dengan tujuan akhir Jambi yang dibawa melalui jalur laut.
“Sabu ini direncanakan akan diedarkan di Jambi seberat 19.460 gram,” kata Firman didampingi Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede di Mapolda Jambi, Senin (09/11/2020).
Dilanjutkan Kapolda, dalam aksinya para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyimpang paket-paket itu secara terpisah. Sebanyak sembilan paket disimpan dalam ban mobil dan sisanya disimpan dalam sebuah kotak.
Kata Kapolda, empat tersangka ini hanya mendapat perintah untuk mengirimkan paket Narkoba tersebut. “Mereka adalah kurir,” kata dia.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai pengiriman sabu-sabu melalui jalur laut itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta menggagalkan upaya penyelundupan.
“Jambi harus masih waspada, banyak jalur yang bisa dilewati, kita akan pantau semua jalur itu agar tidak beredar.”
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Polda Jambi Perluas Jangkauan Jaringan Aplikasi Asap Digital
Baca Juga: Video Detik -Detik Oknum Perwira Polisi Ditangkap Bawa Narkoba 16 Kg
Baca Juga: Ini Alasan Pitra Nasution Polisikan 5 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Akibat perbuatannya keempat tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Sumber: Jambikita.id
Discussion about this post