Linktodays.com – Palangkaraya. Bisnis prostitusi online yang dijalankan oleh 2 mucikari di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akhirnya diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Pelaku berinisial FA (26) dan RH (18) yang menjual anak di bawah umur berinisial WN (16) harus berakhir di jeruji besi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online yang dijalankan lewat aplikasi Michat tersebut diungkap karena adanya informasi dari masyarakat dan hasil penelusuran petugas Ditreskrimum.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini kami ungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, kami pun segera melakukan penyelidikan guna memberantas kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur tersebut,” ujar Eko, Kamis (08/04/2021).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mencoba melakukan pemesanan lewat aplikasi Michat dengan mucikari berinisial FA. Harga yang disepakati dengan FA sebesar Rp 250 ribu.
“Benar saja, setelah terjadinya kesepakatan, kami berhasil menemukan seorang perempuan dibawah umur berinisial WN (16) di sebuah wisma. Dimana pada penggerebekaan yang digelar, kami juga menangkap dua mucikari FA tadi dan RH (18),” tandasnya.
Dari hasil pengakuan pelaku, TPPO tersebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir dan korban sudah melayani pria hidung belang dengan harga yang bervariasi.
Baca Juga: Mucikari Prostitusi Online Open BO di Bandung Ditangkap Polisi
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, para korban bisa melayani pasien sebanyak lima orang dalam satu malam setelah mengkonsumsi sabu. Untuk kasus sabu sudah kami koordinasikan ke Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red/kumparan)
Discussion about this post