Linktodays.com – Jakarta. Jajaran Polda Metro Jaya siap melakukan penindakan tegas bila ada (siapapun) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat malam pergantian Tahun Baru 2021.
“Kita akan tindak tegas sesuai aturan kan di massa pandemi Covid-19 ini sudah jelas ya. Kita akan tindak tegas secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan. Contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan beberapa kafe yang ada yang memang melebihi jam dan melebih ketentuan isi (jumlah pengunjung, red),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Kombes Pol Yusri kembali menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menutup tempat apabila masih melanggar aturan yang sudah ditentukan. Bahkan, pihaknya akan mencabut izin usaha tempat tersebut.
“Ada satu contoh kafe kita lakukan operasi bersama kafe. Kalau namanya ditemukan, bahkan narkoba di situ. Kami sudah sampaikan juga kepada Dinas Pariwisata sudah diamini oleh Pak Wagub, karena rekomendasi dari Polda Metro Jaya untuk mencabut izinnya. Ada beberapa juga tempat yang kita segel, seminggu dua minggu tidak boleh karena yang dikedepankan Pemerintah Daerah (Pemda),” tuturnya kembali menegaskan.
Baca Juga: Anggota DPR laporkan rekan bisnis soal dugaan penipuan ke Polda Metro
Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Akan Tindak Tegas Ormas Perusak Tenun Kebinekaan
Sekadar informasi, saat ini daerah Jakarta dan sekitarnya masih terbilang cukup tinggi penyebaran Covid-19. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 itu pihak kepolisian tidak memperbolehkan adanya kerumunanan massa di saat malam pergantian tahun. MSC)
Discussion about this post