Linktodays.com – Jakarta. Kepolisian mengamankan 10 orang pelaku begal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari 6 kasus yang diungkap terdapat sejumlah wilayah yang menjadi titik rawan tempat kasus terjadi. Rabu, (04/11/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan para tersangka pembegal sepeda yang berhasil diamankan di wilayah hukum Polda Metro itu rata-rata pengangguran.
“Sebanyak 10 orang pelaku yang berhasil kita amankan itu rata-rata mereka adalah pengangguran,” ujar Irjen Pol Nana di Polda Metro, Jakarta, Selasa (03/11/2020) lalu.
Irjen Pol Nana kembali menuturkan, para tersangka yang diamankan itu merupakan perorangan bukan kelompok maupun geng yang terbentuk. “Mereka ini melakukan aksinya itu perorangan tidak ada kelompok-kelompoknya,” sambung Irjen Pol Nana menegaskan.
Adapun titik-titik wilayah penangkapan pelaku begal, menurutnya, tersebar di beberapa kawasan Jabodetabek.
“Kejahatan itu terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara satu kasus, kawasan Menteng, Jakarta Pusat dua kasus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan satu kasus. Serta Penjaringan, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan dengan masing-masing satu kasus,” jelas Kapolda menambahkan.
Baca Juga: Satu Orang Begal Sepeda Ditembak, Pelaku Ngaku 7 Kali Beraksi
Baca Juga: Ini Catatan Polda Metro Jaya Sepanjang Oktober Kasus Begal Pesepeda Kian Marak
Baca Juga: Terkait Pemberantasan Tindak Pencucian Uang, Ini Pesan Kapolda Sulut ke Jajaran
Di tempat dan kesempatan yang sama, Irjen Pol Nana menyebut, kejahatan terjadi karena ada kesempatan dan niat. “Dalam hal ini ada teori kriminalitas terjadi kriminalitas itu karena bertemu niat dan kesempatan,” lanjut Kapolda.
“Karena niat saja dan kesempatan tidak ditemui itu tidak akan terjadi. Kalau korbannya selalu menunjukkan dia bawa handphone saat bersepeda itu tentunya memancing pelaku untuk melakukan pembegalan itu,” imbau Irjen Pol Nana.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (MSC)
Discussion about this post