Linktodays.com – Medan. Polda Sumut mengungkap sindikat penjualan bayi di Kota Medan. Bayi tersebut rencananya dijual Rp 28 juta oleh tersangka bernama A Sia (28). Namun dia keburu ditangkap polisi yang menyamar jadi pembeli bayi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap, Jumat (12/02/2021) di Kompleks Perumahan Asia Mega Emas, Kota Medan.
Barang bukti yang diamankan 2 buah buah handphone, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar dan buah SIM dan STNK sepeda motor.
Selain itu polisi juga mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari. Dari hasil pemeriksaan, bayi itu ternyata dibeli tersangka A Sia dari seseorang Rp 5 juta, lalu akan dijual dengan harga Rp 28 juta.
“Tersangka membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover,” ujar Hadi kepada wartawan, Rabu (17/02/2021).
Terkait siapa orang tua yang menjual bayi itu, masih dalam penyelidikan.
“Untuk orang tua bayi masih kita lidik (penyelidikan) ya,” ujar Hadi.
Dalam kasus ini, A Sia diduga sebagai agen penjualan bayi malang tersebut. Kemungkinan ia, menjalankan aksinya lebih dari sekali.
Baca Juga: Poldasu Berhasil Menangkap Bandar Sabu Terbesar Labuhanbatu ‘Man Batak’ dan Komplotannya
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kalimantan Barat
Baca Juga: Resmikan Pembangunan Mesjid, Wagubsu Undang Bupati Labuhanbatu
Proses penyelidikan pun masih terus dilakukan. Termasuk, kepada siapa saja A Sia ini menjual bayi.
“Kita masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” ujar Hadi. (Red/ Kumparan)
Discussion about this post