Linktodays.com – Medan. Ditreskrimum Polda Sumut, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/1824/XII/2019/SUMUT/SPKT “I”, tanggal 4 Desember 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/205/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2020, menetapkan mantan General Manager (GM) Distrik Serdang I PTPN 3 (Persero) Tbk, Ir. Luhut Tampubolon (Ir.LT) dan seorang Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3 bernama Hendrik Turnip (HT) sebagai Tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 406 KUHPidana, menyusul laporan Advokat Daulat Sihombing, SH, MH ke Polda Sumut, tentang Pengrusakan tanah kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro (TPS), yang terjadi sekitar tanggal 21 September 2019 di Desa Parsaoran Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Rabu, (31/03/2021).
Biaya Kompensasi Tidak Deal
Menurut kuasa hukumnya, Daulat Sihombing, SH, MH dari Kantor Advokat Daulat Sihombing, HS, MH & Partners, sekitar April 2019 kliennya TPS, mengajukan permohonan tertulis kepada Direksi PTPN 3 untuk meminta pelebaran jalan umum yang melintasi tanah Kaplingan Bungaran menuju tanah wakaf pekuburan umum sepanjang kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) meter dan lebar kurang lebih 3 (tiga) meter, akan tetapi ditolak karena dianggap kepentingan pribadi.
Gagal dari Direksi, kliennya melalui bantuan relasi kemudian membuat permohonan ke Ir. LT, yang ketika itu menjabat GM Distrik Serdang I. Dalam pembicaraan dengan Ir. LT di Kantor GM Distrik Serdang I Tebing Tinggi, ia mengatakan ke TPS agar berhubungan saja dengan HT dan apa yang diputuskan oleh HT merupakan keputusan dari dirinya.
“TPS pun menghubungi HT, namun ia terkejut karena HT meminta biaya kompensasi pelebaran jalan hingga ratusan juta rupiah, sedangkan TPS hanya menyanggupi Rp. 40 juta. Karena tidak deal, HT kemudian mengatakan ke TPS, bahwa PTPN 3 akan menggali dan membuat parit pada batas-batas tanah antara tanah kebun milik PTPN 3 dengan tanah Kaplingan Bungaran milik TPS.” Terang Daulat Sihombing.
Tak lama setelah itu, ujar Daulat, tiba- tiba ttanggal(21/09/2019), TPS mendapat informasi bahwa PTPN 3 atas perintah Ir. LT dan HT telah menggali parit di tanah kaplingan milik TPS, sepanjang +/- 200 m, lebar 2 – 2,5 m dan kedalaman 2 – 3 m, yang diklaim sebagai kawasan tanah HGU kebun.
Namun setelah dicek dan dicocokkan dengan pilar – pilar penanda tapal batas antara tanah kebun dengan tanah Kaplingan Bungaran yang masih terpelihara disana, juga berdasarkan surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi antara Suryani Saragih dengan TPS, 6 Maret 2019 yang disahkan Notaris Susan, SH, MKn, Nomor: 549/PTTSDBT/SAN/III/2009, tanggal 06-03-2019, serta Berita Acara Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tanggal 18 Oktober 2019, ternyata parit yang digali Ir. LT dan HT bukan merupakan areal tanah kebun melainkan tanah Kaplingan Bungaran.
“Sehingga tindakan Ir. LT dan HT dikualifikasi sebagai tindak pidana Pengrusakan dalam Pasal 406 KUHPidana.” Sebut Daulat Sihombing dalam keterangan tertulisnya yang di terima Linktodays.com
Menimbulkan Kerugian Yang Serius
Tindakan Ir. LT yang sejak beberapa bulan lalu telah pensiun dari GM, jelas Daulat aktivis buruh sejak era orde baru ini, telah mengakibatkan kerugian yang serius terhadap kliennya. Selain site plan, marka maupun tanda- tanda batas tanah kaplingan hancur dan berantakan, tanah kaplingan tidak laku terjual karena dianggap bermasalah, tetapi parit yang menganga tersebut juga telah menjadi penyebab longsor dan penggerusan tanah kaplingan milik TPS.
Baca Juga: Daulat Sihombing Gugat Walikota Siantar Sebesar 2 M Lebih
Baca Juga: Advokat Daulat Sihombing Gugat Oknum Pendeta S D Manullang Sebesar 1 Miliar Lebih
Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor: B/488/III/2021/Ditreskrimum, tanggal 10 Maret 2021, ungkap Daulat, Kasubdit III/ Jahtanras selaku Penyidik memberitahukan bahwa penyidik kini sedang melakukan pemberkasan tersangka Ir. LT dan HT, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Medan. (Tim/Red)
Discussion about this post