Linktodays.com – Jakarta. Gisella Anastasia alias Gisel saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video porno yang dilakukannya dengan pria bernama Michael Yukinobu De Fretes. Gisel sudah melewati pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa ini merupakan pemeriksaan Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes, sudah mengakui perbuatan mereka.
“Untuk GA sama MYD ya tersangkut masalah video yang beredar di media sosial yang memang sudah diakui oleh yang bersangkutan,” ucap Yusri.
“Kemarin sudah kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, sekarang ini saudari GA memenuhi panggilan pemeriksaan,” tambah Yusri.
Mengenai kemungkinan ditahan atau tidak, Yusri belum bisa mengambil kesimpulan. Hal ini akan berdasar pada hasil pemeriksaan yang tengah berjalan.
“Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan dan juga analisa daripada penyidik sendiri, karena itu adalah kewenangan penyidik nantinya ditahan atau tidak,” pungkasnya.
Gisel dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Kepada polisi, perempuan 30 tahun itu mengakui bahwa telah membuat video porno tersebut dengan tujuan untuk dokumentasi pribadi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Artis Gisel Menjadi Tersangka Video Mesum
Baca Juga: Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan Bakal Panggil Pemeran Pria di Video Syur
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Ada Indikasi Wajah Mirip Gisel di Kasus Video Syur
Video porno tersebut dibuat oleh Gisel di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel sempat mengirimkan video porno tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop.
MYD, menurut pihak kepolisian, mengaku sempat menyimpan video porno tersebut selama sepekan. Ia kemudian menghapusnya.
Atas perkara tersebut, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi. Sementara, untuk MYD dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang tentang Pornografi. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post