Linktodays.com – Kapuas. Seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap oleh polisi setempat karena melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa ijin di DAS Kapuas, Desa Kaladan, Kecamatan Mantangai, Rabu (20/01/2021).
Penangkapan terhadap pria berinisial SW(50) tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat dan juga hasil patroli petugas kepolisian.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan nantinya akan diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (23/01/2021).
Selain mengamankan pelaku, dari TKP juga polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh warga Sei Jangkit tersebut dalam menjalankan aktivitas penambangan pasir tanpa ijin.
Baca Juga: Begini Cerita Rekan Kerja Penambang Pasir Gunung Semeru yang Hilang
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Positif Corona
Baca Juga: Pasien Corona yang Ditolak 10 RS dan Meninggal di Taksi Kini Diselidiki Satgas Covid-19 Depok
“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu unit kapal jenis tongkang dengan nama kapal TK. Berkat Pu’ah, dua unit Mesin disel, dua buah kato isap, dua buah kato pembuangan air, dua buah pipa spiral warna biru dan pasir sungai sebanyak ± 100 (seratus) m³,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post