Linktodays.com – Sebuah pulau di Lombok Barat, Gili Tangkong, dijual secara online. Iklan tersebut muncul pada Minggu (07/02/2021) malam hingga kemudian menjadi kontroversi.
Terkait pulau tersebut Kepolisian Resor Lombok Barat menyebut ada investor asal Singapura yang mengelola sebagian lahan di Gili Tangkong. Pengelolaan itu berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov NTB.
“Dari 17 hektar luas Gili Tangkong, ada 7,2 hektar merupakan aset Pemprov NTB yang dikelola oleh perusahaan asal Singapura dengan pola PKS,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq kepada Antara, Senin (08/02/2021) malam.
Dhafid menambahkan, Polres Lombok Barat juga meminta keterangan kepada Kelapa Desa Sekotong Barat dan Kecamatan Sekotong. Akan tetapi, kedua pihak itu tidak mengetahui soal penjualan pulau tersebut.
Ia kemudian, meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal, terkait dugaan penjualan Gili Tangkong.
“Dari hasil klarifikasi tersebut kami mendapatkan keterangan bahwa lahan yang dimiliki oleh Pemprov NTB seluas 7,2 hektar tersebut masih dimiliki oleh pemprov dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD NTB,” ujarnya.
Ia mengatakan PKS pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dengan investor asal Singapura dimulai pada 2019 dan berakhir pada 18 Desember 2020. Pemprov NTB telah memperpanjang perjanjian tersebut.
“Namun dikarenakan COVID-19, pemilik perusahaan tersebut belum bisa hadir ke NTB,” ujar Dhafid.
Dhafid menyebut, selain lahan milik Pemprov, ada juga area di Gili Tangkong yang dimiliki oleh perorangan atau masyarakat dan satu perusahaan swasta lainnya.
Karena hal itu, kepolisian Lombok Barat memastikan kabar penjualan pulau tersebut tidak benar.
“Terkait pemberitaan itu, Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lombok Barat akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut,” kata Dhafid. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post