Linktodays.com – Malang. Personel Kepolisian Resor Malang Kota menahan dua orang tersangka berinisial FPR (29) dan RAM (38) yang kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis revolver, dan senjata api rakitan lain.
Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, mengatakan, penangkapan FPR bermula dari penyelidikan atas pengaduan perkara penipuan yang dia lakukan.
“Pada saat diamankan petugas, tersangka kedapatan membawa senjata api jenis revolver, senjata rakitan, dan barang-barang yang berbau militer,” kata Simarmata, di Malang, Jawa Timur, Selasa (25/08/2020) dikutip dari AntaraNews.
Baca Juga: Gajah Liar di Aceh Rusak 2 Rumah dan Obrak-abrik Kebun Warga Nagan Raya
Pada saat polisi menanyakan izin kepemilikan senjata kepada FPR, kata dia, warga Palembang, Sumatera Selatan itu mengaku tidak memiliki izin.
Menurut pengakuan FPR, dia merupakan kolektor senjata api. FPR mengaku, senjata api didapat dari seorang rekannya, RAM (38), warga Kecamatan Kedungkandang, Malang.
“Pada saat petugas mendatangi tersangka dan melakukan penangkapan. Ternyata, ia kedapatan membawa senjata api asli organik. Dia mengaku sebagai kolektor,” kata Simarmata.
Polisi akhirnya mengembangkan temuan itu dan menangkap RAM di rumahnya. Pada saat menggeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa senjata api serupa, amunisi, dan beberapa senjata tajam.
RAM mengaku sebagai penjual aksesoris militer sejak 2019 dan mendapatkan senjata rakitan dari rekannya yang berinisial WW, yang saat ini diburu petugas. Selain itu RAM mendapatkan amunisi dari seseorang berinisial A yang disebut telah meninggal dunia.
“Dari tangan kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa empat senjata api organik, rakitan, airsoft gun, sejumlah amunisi hingga senjata tajam,” ujar Simarmata.
Ia menegaskan, ketika disidik, senjata api yang dimiliki FPR dan RAM masih berfungsi sangat baik sehingga bisa membahayakan nyawa jika tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan tak berizin.
Pada kasus itu, polisi juga mendalami kasus dugaan penipuan arisan emas yang dilakukan FPR. Diduga, banyak korban yang menjadi sasaran dari penipuan arisan emas yang dilakukan FPR.
“Kami masih lakukan pendalaman terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka yang merugikan orang banyak. Tak hanya kasus itu, namun kasus lain-lainnya juga akan kami kembangkan. Termasuk kasus kepemilikan senjata api ini,” kata Simarmata.
Saat ini, Polresta Malang Kota juga tengah memburu satu tersangka lain yang sudah dimasukkan dalam DPO berinsial OC, yang disebutkan mampu membuat senjata rakitan yang dijual seharga Rp5 juta.
“Kami juga memburu satu orang lagi, berinisial OC yang saat ini masih DPO. Ia mengonversi senjata rakitan dengan tarif Rp5 juta,” kata dia.
FPR dan RAM, dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 atas Kepemilikan Sejata Api Tanpa Hak, dan keduanya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*/Antara)
Discussion about this post