Linktodays.com – Tangerang. Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar kasus pemalsuan surat kesehatan hasil Swab PCR. Para sindikat pemalsuan itu pun terancam hukuman berat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Atau Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan 15 pelaku. Di antaranya MHJ, ZAP, DA, NH, UB, AA, UU, YS SB, SC, IS dan PA. Sedangkan tersangka lainnya yakni AY, SN, CY, serta RAS yang dinyatakan almarhum.
Yusri menjelaskan kejadian ini berawal ketika jajaran Polresta Bandara Soetta mendapatkan laporan pafa Kamis (07/01/2021). Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan mendapati adanya dugaan oknum masyarakat yang memproduksi dokumen kesehatan palsu.
“Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif Swab PCR dari berbagai instansi kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara,” ujar Yusri, Senin (18/01/2021).
Kemudian dilanjutkan dari upaya penyelidikan lebih lanjut. Dan berhasil mengamankan sembilan tersangka.
“Mereka ini melakukan aksinya dengan berbagai peran dalam memproduksi surat kesehatan palsu sebagai persyaratan menggunakan jasa penerbangan,” ucapnya.
Baca juga: Update Kasus positif COVID-19 Indonesia bertambah 11.287 jadi 907.929 kasus
Baca juga: Gunung Sinabung Erupsi Pagi Tadi, Guguran Lava Capai 500 meter Warga Diminta Waspada
Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungan Ke Kalsel, Tinjau Kondisi Sungai Martapura
Petugas juga telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut.
“Dan mendapatkan keterangan bahwa surat hasil negatif Swab PCR, rapid antibodi mau pun rapid antigen itu adalah palsu,” katanya. (Red)
Sumber: Wartakotalive.com
Discussion about this post