Linktodays.com – Bogor. Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang pria yang menyebarkan foto dan video porno mantan kekasihnya di media sosial.
Pelaku berinisial PWS itu mengaku melakukan perbuatannya lantaran sakit hati karena sang mantan menikahi pria lain.
“Kita menangkap pelaku tindak pidana pornografi melibatkan foto porno. Pelaku sakit hati karena pacarnya berinisial DN hendak menikah dengan pria lain,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Polres Bogor, Jumat (20/11/2020).
Menurut keterangan Roland, tersangka PWS bisa dikenakan pasal pidana karena membuat dan menyebarkan konten pornografi tersebut. Pelaku memfoto korban DN saat tidak berbusana tanpa sepengetahuan korban dan menyebarkannya ke media sosial.
Korban DN kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polres Bogor. Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan patroli cyber, ditemukan jejak digital dari tiga pengguna akun facebook dan WhatsApp yang digunakan oleh tersangka PWS.
Baca Juga: 3 Tahun Pacaran Berakhir Putus, Wanita Ini Tiba-tiba Ditagih Mantan Pacar Rp90 Juta
Baca Juga: Diduga Foto Bugilnya Disebar Mantan Suami ke Facebook, Seorang Wanita Lapor Polisi
Baca Juga: Viral, Seorang Wanita Menangis Hadiri Pernikahan Mantan, Komentar Netizen: Cakepan Mantannya
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah handphone, enam lembar tangkap layar screenshot Whatsapp, dan tiga akun Facebook.
“Terhadap pelaku kita kenakan UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan juga kita kenakan undang-undang pornografi nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun maksimal,” jelas Ronald. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post