Linktodays.com – Labuhanbatu. Dibawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K., M.H AKBP di dampingi Waka Polres Labuhanbatu, Kabag Ops, Kasubbag Humas, Kanit 1 Sat Reskrim melakukan Konferensi Pers terkait Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pada Rabu, (14/04/2021) yang lalu.
Kapolres Labuhanbatu mempaparkan saat Konferensi Pers, bahwa Kronologis kejadian, pada Hari Sabtu (27/04/2021) pukul 01.00 WIB bahwa tersangka 1 Agus Melas alias Agus, 2 Andri hutabarat, 3 Dedek Ariadi alias Dedek, 4. Sutan Ritonga, 5.Hasbulla rambe alias Bullah, 6 Sumanto alias Manto, dan 7 Fadli (belum ditangkap).
Ke 7 tersangka tersebut sepakat melakukan pencurian Baterai Tower Milik perusahaan PT Telkomsel yang berlokasi di desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dan untuk kelokasi, para tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1185 YU yang di kemudikan tersangka Dedek ariadi alias Dedek dan 1 unit mobil Dump Truk BK 9321 YL yang di kemudikan tersangka Sumanto alias Manto.
Kemudian, setelah tiba di lokasi oleh tersangka Agus merusak kunci pintu pagar ke lokasi Tower dengan memotong rantainya mempergunakan Las dari tabung Oksigen.
Kemudian merusak kunci tempat penyimpanan Batrai Towernya lalu memecahkan semen pengikat seluruh Batrai Towernya. Setelah itu memutuskan Kabel Batreinya lalu tersangka Agus, Andi , Sutan Ritonga, Bullah, dan Fadli (belum tertangkap) memidahkan Batrai Towernya sebanyak 18 buah ke atas mobil Dump Truck.
Sedangkan tersangka Sumanto dan Dedek Ariadi menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi atau keadaan, kemudian batrai towernya di jual ke desa Pematang Seleng, yakni ketempat tersangka Juli Irvandi Sitorus alias Irvan dan Rizki Fernado Sitorus alias Nando dengan harga sebesar Rp. 9.000 / Kg dengan berat seluruhnya 1080 Kg dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 9.720.000,- yang mana uangnya di terima para tersangka dari Nando masing-masing mendapat sebesar Rp. 500.000,- kecuali tersangka sumanto ALS Manto mendapatkan bagian sebesar Rp. 700.000,-
“Atas kejadian tersebut, Pihak Perusahaan PT Telkomsel di rugikan sebesar Rp. 108.000.000,-.” Jalas Kapolres.
Barang Bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu 2 (Dua) buah rantai masing-masing sepanjang 30 CM yang ujungnya terikat dengan 1 buah Gembok, 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truk Warna kuning dengan Nomor Polisi BK 9321 YL, 1 (Satu) Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BK 1185 YU, 1 (satu) buah tabung Oksigen warna hitam ukuran 9,54 KG, 1 (satu) Set komplit Selang Las Karbit, 1 (satu) Martil Godam bergagangkan Besi, 1 (satu) Buah tang, 1(satu) Obeng, 1 (satu) buah Kunci Sock ukuran 10, 1 (Satu) Ring ukurang 12, 2 (dua) buah besi ulir dengan Panjang masing-masing kurang lebih 1 (satu) Meter, 1 (satu) Buah besi Per yang masing-masing ujungnya berlubang, dan 1 (satu) Pujuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver.
Baca Juga: Kapolsek Bandar Khalifah AKP S Panjaitan Lakukan Patroli Rutin dan Diagolis
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Bersama Ormas Granat, Aluois Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan
Pasal yang Dipersangkakan terhadap TSK Agus Melas alias Agus, Andi Hutabarat, dan Dedek Ariadi alias Dedek, selain Pasar 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHP pidana juga dipersangkakan pasal 1 Ayat 1 dari UU DRT No. 12 Tahun 1951 Tentang senjata Api dan bahan peledak , terhadap Tersangka Hasbulah Rambe alias Bullah, Sutan Ritongah, Sumanto alias Manto dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHP pidan, Terhadap tersangka Juli Irvandi Sitorus alias irvan dan Rizki pernando Sitorus alias Nando dipersangkakan Pasal 480 ayat 1 dari KUHP pidana. (Amlin/IndoTodays)
Discussion about this post