Linktodays.com – Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan seorang pria bernama Herdin (43) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang mana korban merupakan anak kandungnya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menerangkan motif awal pelaku menyetubuhi korbannya berawal dari aktivitas sehari-hari yang dilakukan bersama, yang kemudian menimbulkan birahi.
“Dari hasil pemeriksaan, semuanya ini didahului oleh kegiatan sehari-hari, korban yang tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, serta diminta memijit oleh ayahnya yang akhirnya menimbulkan birahi sang ayah untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Kombes Pol Azis dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/06/2021).
Kombes Pol Azis melanjutkan, yang dilakukan oleh pelaku atas nama Herdin tersebut termasuk kejadian yang sangat tragis. Kapolres pun menegaskan tersangka telah resmi ditahan dan pihaknya terus melakukan pemberian trauma healing terhadap korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: SMSI Siantar-Simalungun Audensi Bersama PN Pematangsiantar
Baca Juga: Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta
Baca Juga: Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara karena Narkoba
“Kejadian ini sangat tragis, karena merusak anak sendiri ya. Saat ini sudah dilakukan penahanan oleh tersangka, dan tim terpadu memberikan trauma healing terhadap korban,” sambung Kombes Pol Azis.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red/Mascipoldotcom).
Discussion about this post