Linktodays.com – Jakarta. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO, vaksinator yang memberikan vaksin kosong kepada salah seorang penerima vaksin berinisial BLP sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut EO lalai dengan tidak memeriksa terlebih dahulu suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima.
“Ya jelas ya, jadi kelalaiannya memang di awal ini yang bersangkutan sudah memvaksin 599 orang. Pengakuannya juga lalai, tidak memeriksa lagi. Karena kan memang sudah seharusnya, ketentuannya dia harus memeriksa dulu,” kata KombesPol Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Lebih lanjut, KombesPol Yusri Yunus mengungkap proses penyidikan masih terus berlanjut. Termasuk dengan meminta keterangan dari saksi ahli terkait dengan tindakan yang dilakukan EO.
“Nanti, semuanya akan diperiksa nanti termasuk saksi ahli dari yang berkompeten di sini, termasuk perawat itu kan ada internalnya sendiri,” imbuh KombesPol Yusri.
Di sisi lain, EO yang telah diterapkan sebagai tersangka turut buka suara. Ia meminta maaf atas kelalaiannya saat menjadi vaksinator. EO juga menegaskan, dirinya akan mengikuti segala proses hukum dengan baik.
“Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orangtua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin,” kata EO.
“Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini, saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani kedepan. Saya mohon maaf, sebab hari itu saya lalai dan telah memvaksin 599 orang,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, EO yang merupakan perawat di salah satu klinik dan juga tenaga vaksinator telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dirinya diketahui menyuntikkan vaksin kosong ke penerima vaksin. (Red/Mascipoldotcom).
Discussion about this post