Linktodays.com – Simalungun. Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Simalungun Akp Jodi Indrawan, S.I.K., release menetapkan sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial S (52) sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di Jalan Asahan KM 4 -5 jurusan Pematangsiantar – Perdagangan, Nagaori Dolok marlawan Kecamatan Siantar, Kamis (19/11/2020) kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan, Kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 – 5 yakni sopir truk fuso berinisial S,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/11/2020)
Mengenai kelayakan jalan truk tersebut lanjut Jodi menjelaskan, bukanlah kewenangan pihak kepolisian. Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KiIR,STNK dan SIM sangat lengkap, dan supir juga keadaan sehat.
“Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau,” ungkapnya.
Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk imbuh Kasat Lantas itu,pihaknya akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu.
Pihak Satlantas juga sebut Jodi telah melakukan pemeriksaan secara kesehatan dan sopir truk berinisial S itu tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.
Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pasca kejadian, kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa, melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi, setelah ditanyai oleh pemilik warung kopi Suratman menjelaskan kejadian yang dialaminya berikut kepada Pimpinan perusahaan tempat di bekerja. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten, dengan cepat personil sat lantas polres simalungun langsung menjempt guna mengamankan supir truk tersebut.
Baca Juga: Video Tragis, Kecelakaan Beruntun di Jalan Asahan Memakan Korban Jiwa
Baca Juga: Ini Data Korban Truk Fuso Tabrak Beruntun 11 Kendaraan, Hingga Polres Simalungun Datangkan Tim TAA
Baca Juga: Kapoldasu Silaturahmi Dengan Tokoh Agama TGB Pimpinan Persulukan Serambi Babussalam Simalungun
Peristiwa itu membuat Tersangka S dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Kamis (19/11/2020) yang melibatkan mobil truk mitsubishi fuso BM 8238 ZU dan 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor. Akibat peristiwa itu,Lima orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang luka ringan dari kejadian tersebut pihak sat lantas polres simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pengecekan TKP. (Red)
Sumber: Humas Polres Simalungun.
Tonton juga Video Berikut ini:
Discussion about this post