Linktodays.com – Simalungun. Polres Simalungun menangkap 9 orang diduga memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, diduga narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun. Jumat, (29/01/2021).
Adapunn Kronologis Singkat Penangkapan 9 orang diduga Pemakai Ganja tersebut berawal Pada Rabu, (27/01/2021), diterima laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun yang melaporkan bahwasanya di pekarangan halaman sekolah SD Negeri di Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 21.00 WIB, Team melakukan penggerebekan dan dapat diamankan 9 orang laki-laki yang sedang duduk dan diduga sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dalam rokok dan dapat disita barang bukti yang berhubungan dengan narkotika sesuai daftar barang bukti diatas.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap para Tersangka, menerangkan bahwa mereka benar sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dengan rokok yang diberi oleh tersangka KK alias Anto, yang mana sebelumnya tersangka KK alias Anto membelinya dari seorang laki-laki di sebuah Kedai Tuak Jalan Asahan Km 8.
Baca Juga: Anggota DPRD yang Seret Istri Pakai Mobil karena Kepergok Selingkuh Akhirnya di Nonaktifkan
Baca Juga: Video BNN Beberkan Penyeludupan 177 Kg Sabu Sindikat Malaysia dari Jalur Tikus Banyuasin
Baca Juga: Polisi Telusuri Unsur Dugaan Pidana Kasus Rumah Jagal Kucing di Medan
Adapun 9 orang diduga tersangkap pemakai ganja tersebut yaitu berinisial KK, ZAL, NS, AM, NS, EL, KS, SG, NFS. Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dgn berat kotor 14,24 gram. 5 (lima) batang rokok yg sudah bercampur dgn daun ganja dgn berat kotor 4,76 gram. 1 (satu) pack kertas tictac pembungkus rokok.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan 9 orang para tersangka dan Barang Bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (Red)
Sumber: Humas Polres Simalungun.
Discussion about this post