Linktodays.com – Sintang. di Kecamatan Serawai, jajaran Polres Sintang juga menangkap pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Binjai Hulu sebanyak 5 orang. Total sudah 9 pelaku PETI diamankan Polres Sintang.
Penangkapan pelaku tambang ilegal ini merupakan bagian dari Operasi PETI Kapuas 2021 yang digelar sejak 7-20 Oktober 2021 oleh Polres Sintang. Operasi PETI Kapuas 2021 ini melibatkan 35 personil.
Kapolres Sintang melalui Kasubag Humas Iptu Hariyanto mengungkapkan, penangkapan 5 pelaku tambang emas ilegal dilakukan Sabtu 9 Oktober 2021 di Dusun Sengkuang Hilir, Desa Empaka Kebiau Raya, Kecamatan Binjai Hulu. Penangkapan dilakukan pukul 12.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap adalah ED. Kemudian, penambang lain yang ditangkap adalah AM dan SN. Serta SM dan HE.
Hariyanto mengatakan penegakan hukum kepada para pelaku PETI sasarannya mulai dari tempat, barang dan orang yang terindikasi terlibat, dengan target operasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Atensi Sejumlah Kasus Kejahatan, Kapoldasu: Tidak Ada Tempat Bagi Premanisme
Baca Juga: Proyek Pembangunan Saluran Air di Kelurahan Lalang Tak Ada Plang Rincian Dana
“Selama giat operasi ini digelar, kami akan menyasar pada para pelaku penambang emas tanpa ijin. Makanya kita imbau agar masyarakat pelaku penambang emas tanpa ijin agar menghentikan kegiatannya,” ucapnya. (Red)
Sumber: HI Pontianak
Discussion about this post