Linktodays.com – Palangka Raya. Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, cukup tinggi yakni tergambar dari perkara yang ditangani Polresta setempat yakni 39 kasus dalam sembilan bulan terakhir. Kamis, (17/09/2020).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, penyebab terjadinya kasus persetubuhan anak di bawah umur itu umumnya dipengaruhi latar belakang pendidikan para pelaku.
“Kebanyakan latar belakang pendidikan sangat kurang, kemudian pengetahuan dan tingkat spiritual yang sangat minim sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak terpuji itu,” kata KombesPol Jaladri di Palangka Raya, Rabu, (16/09/2020).
Untuk menekan angka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, jajaran Polresta Palangka Raya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait yang menangani masalah anak.
Baca Juga: Polres Gresik Luncurkan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19
Setidaknya pemerintah daerah melalui instansi terkait, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hal tersebut serta hal-hal lainnya tentang anak sehingga kejadian serupa tidak terjadi dan tidak terus bertambah jumlahnya.
“Edukasi tentang anak serta lain sebagainya guna menekan angka kejahatan anak sangatlah penting, sehingga hal-hal negatif yang merugikan anak di bawah umur tidak terjadi,” ungkap KombesPol Jaladri.
KombesPol Jaladri mengimbau kepada seluruh orangtua menjaga anak-anaknya agar terhindar dari tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Bahkan kalau perlu berikan pengetahuan tentang bahaya masalah seksual bagi anak di bawah umur, sehingga anak tersebut terhindar dari para pelaku kejahatan yang mengidap kelainan seksual itu.
“Mari kita jaga anak-anak kita dan membekali berbagai pengetahuan tentang bahaya kejahatan anak terutama kejahatan seksual. Selain itu juga jangan pernah membiasakan anak untuk bergaul bebas sehingga sulit untuk dikontrol,” beber KombesPol Jaladri.
KombesPol Jaladri menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan hukuman rendah terhadap para pelaku tindak kejahatan anak di bawah umur.
“Sesuai dengan pasal tindak kejahatan anak, rata-rata ancaman hukumannya di atas lima tahun paling rendah dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup KombesPol Jaladri. (MSC)
Discussion about this post