Linktodays.com – Jakarta. Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap anggota Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan. Saat ditangkap, DF (43) sempat membuang barang bukti, namun petugas berhasil menemukan kembali.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Agung Ardiansyah mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi warga. Kemudian anggota yang dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Mustofa pun melakukan pemantauan.
“Setelah hampir 1 minggu kami lakukan pemantauan, sekitar pukul 00:30 WIB, Senin (21/9/2020), tepatnya di Jalan Bugis, Tanjung Priok, tersangka berhasil kita amankan,” jelas AKP Agung, Selasa (22/09/2020).
Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolsek, tersangka sempat membuang barang bukti. Namun , setelah dilakukan penyisiran di lokasi barang haram seberat 0, 47 gram tersebut pun berhasil ditemukan .
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Buruh di Serang Konsumsi Sabu
“Waktu dilakukan penggeledahan kita tidak menemukan barang yang dimaksud, kami pun melakukan interogasi dan pemeriksaan di sekitar TKP. Setelah hampir setengah jam, akhirnya barang bukti ditemukan,” papar AKP Agung.
Sementara itu, atas apa yang telah dilakukannya DF dibawa ke Kantor Perwakilan Reskrim Polres Pulau Seribu, berikut barang bukti sabu seberat 0, 47 gram. “Selanjutnya kami akan terus mengembangkan kasusnya,” tegas Kapolsek. (MSC)
Discussion about this post