Linktodays.com – Jakarta. Polisi mengamankan tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (16/09/2021) dini hari. Ketiga tersangka masing-masing berinisial M dan YS sebagai pemakai, serta SM selaku bandarnya.
Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di terminal tersebut. Anggota kemudian menyamar dan mendapati M dan YS tengah mengonsumsi ganja sambil menunggu penumpang.
“Dua orang ini merupakan sopir angkot KWK sebagai pemakai. Kita amankan di terminal (Rawamangun) saat sedang menunggu penumpang,” ujar Kompol Tedjo Asmoro, Kamis (16/09/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kompol Tedjo, barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Bintara, Kota Bekasi. Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan tersangka SM yang diketahui sebagai bandar.
Tak sampai di situ, lanjut Kompol Tedjo, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SM. Dari rumah sang bandar, anggota Reskrim menemukan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.
“Pengakuannya kedua pemakai mendapatkan barang dari seseorang di Bekasi. Setelah ditelusuri ke rumah bandarnya, polisi mendapatkan 1 kilogram ganja,” tutur Kompol Tedjo.
Baca Juga: Polres Lebak Tangkap Pria Hendak Jual Ribuan Ekor Baby Lobster
Baca Juga: Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curat, Seorang Pelaku dan Pasutri Diciduk
“Kami juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemana saja dijualnya dan dapat dari mana ganja tersebut,” ucap Kompol Tedjo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun. (Red/Mascipoldotcom).
Discussion about this post