Linktodays.com – Labuhanbatu Selatan. Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH di dampingi Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat, SH, MH melakukan Konferensi Pers terkait Kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Bukit Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rabu, (02/06/2021)
Seorang residivis pencurian dengan pemeberatan terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menghadiahi timah panas di betis kakinya. Pasalnya, saat akan dilakukan pengembangan, PH alias Tole melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan sebilah samurai.
Hal ini terungkap dalam press rilis yang disampaikan Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat, Rabu (02/06/2021) di Mapolres Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP/91/ Res.1.8/V/2021/SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTAPINANG Tanggal 31 Mei 2021 yang dilaporkan Siti Aisah Harahap.
Di mana, pada Minggu (08/11/2021) sekira pukul 03.0 di Jalan Bukit Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, anak korban terbangun melihat pitu toko dan pintu rumah sudah terbuka dan seisi rumah sudah berantakan.
“Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 35.000.000 dengan rincian kehilanga 1 buah cincin bermatakan Giok, 1 buah gelang emas putih huruf S, 1 buah mainan kalung Emas putih Meisyah dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsekta Kota Pinang,” terang Kapolres.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim dibawah pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu G Sinurat dan Panit 2 Reskrim Ipda Francis Saragi bersama Tim Unit Lidik melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku adalah PH alias Tole dan merupakan sudah DPO Polsekta Kota Pinang (Residivis) yang sudah keluar masuk dari LP. Setelah mendapat informasi yang pasti, tim melakukan pengejaran ke daerah Riau. Di mana, pelaku sedang bermain bola voli di Desa Teluk Nayan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Propinsi Riau,” jelasnya.
Sekitar pukul 17.00, Polsek Pujud melakukan koordinasi dan melakukan pengejaran hingga akhirnya Tole meringkus pelaku saat bermain bola voli.
“Pada saat di perjalanan sewaktu dibawa untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan samurai. Merasa jiwa tim terancam, dengan sigap petugas melakukan tindakan tegas terukur dan pelaku dapat dilumpuhkan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna proses lanjut,” bebernya.
Selain pelaku, polisi juga melakukan penangkapan terhadap MAN alias Mail warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ASH alias Agus warga Gang Sabdam Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, dan JH alias Ijun warga Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.
Baca Juga: Polres Siantar Dalami Kasus Teror Rumah Salah Satu Pemilik Media Online di Siantar
Baca juga: Begini Kronologis Pembunuhan di Sei Berombang Labuhanbatu
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 buah kaca nako, 1 buah jilbab warna hitam, 1 buah masker warna biru, 4 lembar surat emas, 1 buah gunting, 1 buah kalung MCI warna hitam hijau, 1 bilah samurai bersarungkan pipa besi, 1 buah kotak infak, 1 buah senapan angin, 2 buah tabung gas, 2 buah obeng, 1 buah kayu pengait, 1 unit handphone merk Samsung, 1 Yamaha Mio warna hitam, 1 bilah pisau yang terbuat dari besi panjang 30 Cm, dan 1 buah tas ransel warna merah.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Jelas Kapolres. (Amlin NST)
Discussion about this post