Linktodays.com – Pematangsiantar. Susanto Alias Santo bandar narkoba yang memiliki Narkoba 10,89 Gram saat ditangkap. Namun saat ini Santo bisa merasa lega, pasalnya Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah memponis terdakawa dengan hukuman 2,4 tahun dalam kurungan dipotong massa tahanan.
“Suda bang, Suda diputus sama Hakim 2,4 tahun hukuman Susanto ini hari Selasa (09/03/2021),” ucap narasumber yang dapat dipercaya dari pengadilan Pematangsiantar, dilansir dari GI-Media.com
Putusan hukum terkait bandar Narkoba tersebut menui polemic di berbagai kalangan masyarakat, putusan tersebut diduga suda direkayasa oleh oknum-oknum di empat lembaga Negara yang ada di Kota Pematangsiantar, sehingga bandar narkoba tersebut hanya ditutut pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seperti komemtar MP Panjaitan, warga Pematangsiantar tersebut mengatakan, bahwa kasus hukum susanto suda direkayasa sejak di Polresta Pematangsiantar, hingga P21 dan masuk pengadilan terdakwa hanya dijerat pasa 127.
“Semuai orang siantar tau bos, kalau susanto di tangkap dengan barang bukti narkoba 10,89 Gram,” terangnya.
“Untuk memuluskan perkara ini maka dilibatkan BNN dan Kejaksaan, para oknum APH yang ada di Pematangsintar suda tak punya malu lagi, yang penting ada ujungnya dimainkan mereka, bila ada atasanya tau bagi-bagilah mereka,hancur bos tak ada arti lagi APH bila suda begini.” Jelasnya menambahkan.
“Harus di ganti dan dihukum itu semua oknum APH yang terlibat perkara itu uda buat malu aja, suda tidak lagi mendengar perintah Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Bapak Joko Widodo suda perintahkan pada APH dan kita semua untuk perang terhadap Narkoba, tapi masi ada oknum APH yang bermain-main pada perkara Narkoba,” ucapnya pada SSelasa(09/03/2021) lalu.
“Kita akan laporkan, Satnaroba Polresta, BNN, Jaksa Penutut, Kasi Pidum dan Hakim pengadilan Kota Pematangsiantar, kami sangat meyakini ada oknum di empat lembaga yang sengaja merekayasa perkara ini, tidak semestinya badar narkoba hanya ditutut pasal tunggal 127, kami meminta segera dipriksa oknum-oknum yang merekayasa kasus ini, hal ini tidak bisa dibiarkan, jutaan rakyat Indonesia suda jadi Korban Narkoba, Kok penegak hukum masi bermain-main memberatas Narkoba, tudingan Negatif terhadap lembaga penegak hukum ternyata benar adanya,” kata Taufic.
Masi keterangan Taufic, Saat ini masyarakat di pertontonkan adegan para penegak hukum, dengan tersetruktur membela bandar Narkoba, ini membuktikan bahwa bandar-bandar narkoba masi sangat dilindungi oleh oknum penegak hukum.
“Masyarakat perlu tau Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “Pengedar”
Dalam ketentuan UU Narkotika, diatur dalam Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124,adapun yang membedakan ketiga pasal tersebut adalah sesuai dengan jenis/golongan narkotika.” Terang Taufic.
Pasal 114, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 119,setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 124, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
GEFRAK menduga ada dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat pada perkara tersebut, tuntutan pada terdakwa tidak tepat dan tidak sebagai mana mestinya.
“Sangat tidak tepat bila hanya dituntut pasal 127,sebab terdakawa ditangkap atas pengembangan tersangaka Jamal,dan susanto saat ditangkap memiliki narkoba 10,89 Gram,selayaknya Jamal dan Susanto dituntut pasal 127,114 dan atau 119, UU RI No 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.” Katanya.
Untuk itu kami segera bersurat kepada, Kapoldasu, Kajatisu,Ka Pengadilan Tinggi Sumut,Ka,BNN Sumut, Kapolri, Kajagung, BNN Pusat, dan Presiden Republik Indonesia yang kami hormati Bapak Ir Joko Widodo.
“Kami meyakini produk hukum di pematangsiantar telah dikalahkan oleh para pelaku kejahatan, Negara Tidak Boleh Kala dengan Kejahatan.” Ucap Mhd Taufic S.H, Wakil Ketua LMS-Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEFRAK) Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya diberitakan Susanto alias Santo di sebut seorang pengedar kakap disiantar, saat di tangkap pada Tanggal 28/08/2020 oleh Sarnarkoba Polres Pematangsiatar, Susanto memilliki narkoba sebanyak 10,89 Gram.
Baca Juga: Diduga Menghina Advokat, Oknum Anak Pendeta DM Dilaporkan Ke Polisi
Baca Juga: 3 Pria di Sumut Ditangkap karena Ngaku Petugas KPK, Peras Kepsek dan Kades
Namun saat proses persidangan Muhamad Chadafi,Kasi Pidum kejaksaan Negri Pemtangsiantar saat di konfirmasi awak media Kamis 04/03/2021, mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Susanto dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar, hingga pada Selasa 09/03/2021 Hakim Rahmat S.H, memutus Terdakwa dengan Hukuman 2,4 tahun Penjara.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi, Kepala Kejaksaan Negri Pematangsiantar Kasi Pinkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian belum mau memberikan tanggapan. (Red)
Sumber: GI-Media.com
Discussion about this post