Linktodays.com – Deli Serdang. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sah menjadi Klinik Pratama dengan Akreditasi Paripurna. Kamis, (24/10/2024).
Akreditasi Paripurna sendiri merupakan akreditasi tertinggi yang diberikan oleh Lembaga Akreditasi yang dalam hal ini ASKIN (Lembaga Independen survey yang telah berafiliasi dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang memberikan pandangan terkait layak tidaknya suatu UPT Faskes mendapatkan Akreditasi Fasyankes dan Pasca Akreditasi).
Atas pencapaian tersebut, Sangapta Surbakti selaku Kalapas Lubuk Pakam menyampaikan terima kasih kepada tim Klinik Pratama Lapas Lubuk Pakam yang telah mampu membuktikan dirinya memiliki level yang sama dengan klinik pratama di luar lapas.
“Semoga dengan pencapaian ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi para WBP kita yang berada di dalam Lapas. Hingga nanti para WBP kita dapat kembali ke masyarakat umum dalam keadaan baik bahkan lebih baik lagi ketika memasuki Lapas,” ujar Sangapta.
Sementara itu Sukadi selaku Kasubsi Perawatan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam membenarkan hal tersebut.
Pada awalnya Lapas Lubuk Pakam hanya menargetkan akreditasi Utama namun setelah dilakukan evaluasi mendalam, pembaharuan borang penilaian berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat serta standar dan instrumen akreditasi klinik ternyata Klinik Pratama Lapas Lubuk Pakam mampu mencapai Akreditasi Paripurna.
“Sungguh pencapaian ini adalah pencapaian yang luar biasa. Semoga dengan adanya penabalan akreditasi tersebut, Klinik Pratama Lapas Lubuk Pakam dapat melakukan ekspansi yang lebih baik lagi kedepannya dengan menerima pasien umum maupun BPJS,” pungkas Sangapta.
“Ya itu harapan kita bersama. Dengan memiliki 2 dokter, 3 perawat dan 2 administrator Kesehatan. Pastilah Klinik Pratama Lapas Lubuk Pakam mampu mewujudkannya,” tutup Sukadi. (Red)
Discussion about this post