Linktodays.com – Simalungun. Sat Reskrim Polres Simalungun amankan pelaku pencurian 1 unit mesin Genset milik warga Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kamis, (09/09/2021).
Para pelaku yang diamankan yakni Bistok M Sagala, (18), belum/tidak bekerja, warga Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Wahyu GS Sinaga, (17), belum/ tidak bekerja, Warga Huta Marubun, Kecamatn Purba, Kabupaten Simalungun. Kevin Sitanggang, (21), Buruh Pabrik, Warga Perumahan Maranatha Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Erwin A Rajaguguk, (18), tidak menetap, warga Dusun VI Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban, Kota Tebing Tinggi dan Rayudo Saragih Als UDO, (29), wiraswasta, Warga Nagori Saribu Raya, Kecamatam Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.
Para pelaku berhasil diamankan berawal pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 11.00 wib, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di perladangan di Tigarunggu. Tidak berapa lama, setelah diamankan dan diinterogasi keduanya mengaku bernama Erwin Agustinus Rajagukguk dan Kevin Van Ruinaldy Sitanggang.
Kedua laki-laki itu mengatakan bahwa mereka telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin genset merk Okinawa 3100 Watt dari dalam gubuk perladangan di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun yang dilakukan 3 orang temannya Bistok Martuah Sagala, Wahyu Gomong Susanto Sinaga dan “KS” (Belum Tertangkap).
Dari hasil penyelidikan tersebut, Opsnal Jahtanras langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku lainnya dan malam harinya Bistok Martuah Sagala ditemukan di Simpang Jalan Asahan- Jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, kemudian Wahyu Gomong Susanto Sinaga dari rumah kos di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 Watt yang dicurinya dijual kepada pelaku Rayudo Saragih Alias UDO. Tidak berapa lama, UDO juga berhasil diamankan dari rumah kosnya di Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar bersama barang bukti mesin genset merk Okinawa 3100 Watt.
Selain itu, 2 orang dari para pelaku yakni Wahyu Gomong Susanto Sinaga dan Erwin Agustinus Rajagukguk menerangkan bahwa mereka juga melakukan pencurian Sepeda motor dari Jalan Simarjarunjung, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 wib yang lalu.
Baca Juga: Kapolri Tekankan Penguatan Prokes dan Percepatan Vaksinasi di Kalbar
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Kecamatan Sidamanik Marak, Diduga Dilakukan Oleh RM alias Andi
Menurut mereka, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam yang sudah dimodif menjadi becak barang dengan No Pol BK 6904 TP, No Rangka MHINFG00TTK221187 dan No Mesin NFGE-1221869 yang dicurinya sudah dijual kepada Rayudo Saragih Alias UDO.
Selanjutnya para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red/Joe)
Sumber: Humas Polres Simalungun.
Discussion about this post