Linktodays.com – Bandung. Anggota kepolisian Narkoba Polrestabes Bandung merilis pengungkapan industri rumahan pengolahan tembakau sintesis (tembakau gorila) di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 150 kilogram tembakau gorila dalam ratusan kemasan siap edar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari pengungkapan itu ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Diduga barang yang tergolong ke dalam Narkotika Golongan I itu bakal diedarkan di pulau Jawa dan Bali.
Polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ulung menjelaskan, peredaran tembakau sintetis itu diduga dilakukan dengan modus penjualan secara daring atau pun penjualan secara langsung.
Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas Medis Yang Akan Diedarkan
Baca Juga: Polres Karimun Amankan Kurir Narkoba di Perairan Karimun, Barang Bukti 5 Kg Sabu
Baca Juga: Narkoba Seberat 8,4 Kg jenis Sabu Dimusnahkan Polda Sulteng
Selain barang bukti seratusan kilogram tembakau sintetis itu, polisi juga mengamankan barang lain, di antaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post