Linktodays.com – Serdang Bedagai. Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai memenangkan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (12/10/2021), bertempat di Ruang Cakra PN. Sei Rampah.
Sebelumnya, permohonan Pra Peradilan Nomor: 6/Pid.Pra/2021/PN.Srh tanggal 21 September 2021, diajukan Yunita Dewi dan Nurjamani melalui Kuasa Hukumnya yaitu Alamsyah, SH, Ikhawan Khairul Fahmi, SH dan M. Zenurdi Sirat, SH, dkk.
Dengan termohon Kapolres Serdang Bedagai sebagai Termohon I, Kasat Resnarkoba sebagai Termohon II, Kabit Idik Sat Resnarkoba IPDA Supriadi, SH* sebagai Termohon III, Penyidik Pembantu Sat Resnarkoba Aipda A.P Simatupang sebagai Termohon IV.
Dalam sidang Prapid tersebut dihadiri, AKP M. Sinaga, SH, IPTU A. Santika SH, IPTU Ferey Ariandy, SH, MH, dengan Majelis Hakim Praperadilan Eko Pratama, SH.
Sidang Prapid, Senin (4/10/ 2021) dimulai dengan pembacaan permohonan dari Pemohan Praperadilan.
Kemudian, Selasa (5/10/2021) pembacaan jawaban dari Termohon I s.d IV Praperadilan dan Rabu (6/10/2021) pembacaan Replik Pemohon dan Duplik dari Termohon I s.d IV.
Kamis, (7/10/202) pembuktian alat bukti surat dan pemeriksaan saksi sebanyak 4 (empat) orang a.n Rodiah, Warni, Ari Ardiyanti dan Ponikem dari Pemohon dilanjutkan pembuktian alat bukti surat dari Termohon I s.d IV Praperadilan.
Jum’at (8/10/2021) tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi dari Termohon I s.d IV Praperadilan a.n Wiwin Sinaga dan Ferry Panjaitan.
Selanjutnya, Senin (11/10/2021) kesimpulan dari Pemohon dan Termohon I s.d IV Praperadilan dan Selasa (12/10/2021) pembacaan putusan oleh Hakim Praperadilan.
Baca Juga: Polsek Perbaungan Amankan Dua Pelaku Curas, Satu Ditembak
Baca Juga: Lakukan Pemerasan, Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Oknum Ketua Ormas
” Dengan putusan Hakim Pra Peradilan Menolak Praperadilan dari Pemohon seluruhnya, menyatakan penangkapan dan penahanan sah menurut hukum, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil serta sidang Praperadilan selesai,” pungkas Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sofyan S.Pd. (Roy)
Discussion about this post