Linktodays.com – Palembang. Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Palembang menangkap satu keluarga yang menjalankan bisnis narkoba. Omzetnya pun mencapai Rp 65 juta per dua minggu.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, mengatakan keempat pelaku yakni Mat Arif alias Mat Geplek (52 tahun), Faridah alias Cik Idah (56 tahun), Debi Destiana (27 tahun), dan Marselia (40 tahun).
“Keempatnya merupakan jaringan pengedar narkoba dan masih berkeluarga,” katanya, Senin (21/06/2021).
Pengungkapan jaringan narkoba keluarga ini berawal dari tertangkapnya Mat Arif alias Mat Geplek di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (17/06/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap tiga pelaku lainnya. Mereka memiliki peranan masing-masing. Narkoba itu didapat pelaku Mat Arif dari saudaranya yakni Faridah.
“Faridah sendiri merupakan residivis kasus sabu. Mat Arif bertugas mengedarkan sabu tersebut,” katanya.
Sabu itu disembunyikan di rumah keponakannya yakni Marselia, yang mana akan mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap hari. Sementara pelaku Debi, bertugas mengendalikan transfer uang pada bisnis ini.
“Pelaku Debi sendiri merupakan perawat di salah satu rumah sakit di Palembang,” katanya.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba 60 Kg Sabu dan 2000 Butir Pil Ekstasi
Baca Juga: Kantongi Sabu 1.26 Gram, Manlau Tak Berkutik Saat Digrebek Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
Baca juga: Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Lian Miliki 22 Paket Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku pun dinyatakan negatif saat di tes urine. Namun, petugas mengamankan barang bukti 15,54 gram sabu, uang tunai Rp 2,4 juta, plastik klip, ponsel, dan dua unit timbangan digital.
“Jaringan ini mampu mendapatkan omzet hingga Rp 65 juta per dua minggu,” katanya. (Red/kumparan.com).
Discussion about this post