Linktodays.com – jakarta. Kementerian Pertanian (Kementan) menambah ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair pada tahun ini. Pada tahun lalu alokasi pupuk bersubsidi 8,9 juta ton.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan tambahan pupuk subsidi pada tahun ini merupakan usulan dari pemerintah daerah. Pupuk subsidi ini akan didistribusikan kepada petani yang telah tercatat di e-RDKK atau kartu tani.
“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” katanya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip dari laman kumparan, Selasa (12/01/2021).
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Syahrul menginstruksikan jajarannya mengawasi distribusi pupuk subsidi.
“Tahun 2021 ini benar-benar awasi, terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektar. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.
“Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi,” ujarnya.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta menyebutkan kebutuhan pupuk di Indonesia sebesar 23 juta ton per tahun. Dengan demikian, pupuk subsidi ini tentu tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan petani.
“Tentu tidak mungkin semua bisa dipenuhi dengan anggaran terbatas,” imbuh Hatta.
Baca Juga: Menparekraf soal Jatuhnya Sriwijaya Air: Kami Prihatin dan Siap Bantu Relawan
Baca juga: Dokumen Terkait Bansos dari Penggeledahan 2 Kantor Perusahaan di Amankan KPK
Baca Juga: Terkait Kasus Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Geledah 2 Kantor Perusahaan di Patra Jasa
Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, ia meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.
“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” ujarnya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post