Linktodays.com – Pematangsiantar. Andi dan Dodi ditangkap Personel Sat Narkoba Kota Pematangsiantar lantara diketahui sedang membawa Narkotika Jenis Ganja untuk diedarkan di sekitar Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba Gang Sewu, Disebut Inisial UH, Bebas Bertransaksi?
Sebelumnya, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis Ganja dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Mio yang akan melintas di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. Senin, (03/08/20) sekitar pukul19.30 Wib.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan patroli di seputaran Jalan Singosari, dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai melintas dengan sepeda motornya.
Personil Sat Narkoba memberhentikan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama DODI (33) warga jalan Nagur, kemudian DODI diminta untuk mengeluarkan isi kantong jaketnya, dan dari kantong jaketnya ditemukan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 8.36 gr.
Setelah itu Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan interogasi terhadap DODI dan diperoleh informasi bahwa DODI mendapatkan narkotika jenis ganja dari seorang laki-laki bernama ANDI (44) warga Viyata Yudha.
Personil Sat Narkoba Pematangsiantar melakukan pencarian dan pengembangan terhadap ANDI, dan sekira Pukul 21.30 Wib, Personil Sat Narkoba melihat ANDI melintas di jalan Viyata Yudha dengan mengendarai sepeda motornya dan Personil Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap ANDI dan pada saat itu dari tangan kiri ANDI terjatuh 1 buah plastik putih yang berisi 10 paket narkotika, diduga jenis Ganja dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 Unit Hp, dan 1 buah hekter, selanjutnya ANDI dibawa ke rumahnya di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Personil Sat Narkoba berhasil menemukan diruangan kamar ANDI ada 1 buah plastik hitam berisi narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 70 gr kemudian 1 buah plastik hijau berisi 20 potongan kertas nasi, 2 kotak anak hekter, 1 lembar kertas tik-tak, 1 buah gunting. Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Red)
Discussion about this post