Linktodays.com – Jakarta. Jasad Rinaldi Harley Wismanu (32) sempat disimpan di kamar mandi Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, setelah 3 hari dieksekusi. Tersangka Djumadil Al Fajri (27) memutuskan memutilasi jasad korban setelah mempelajari cara memutilasi via YouTube. Selasa, (22/09/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap kedua tersangka saat itu sempat kebingungan membawa keluar jasad korban.
“Mereka menanyakan mau dikemanakan jenazah ini, karena cukup besar sehingga timbul niatan untuk dilakukan mutilasi pada si korban. Dari mana tahu cara mutilasi? Dia belajar dari YouTube,” kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Yusri mengatakan, selama tiga hari, kedua tersangka sempat memikirkan cara menghilangkan bukti mayat dari Rinaldi ini. Hingga pada Senin (12/9), kedua tersangka sepakat memutilasi korban dengan tersangka Fajri yang bertindak sebagai eksekutor.
Baca Juga: Sejoli Pemutilasi Sempat Nginap dengan Jasad Rinaldi di Kalibata City
Berbekal sebilah parang, tersangka Fajri mulai memotong bagian atas tubuh korban berdasarkan apa yang dia pelajari dari YouTube.
“Tanggal 12 (September) pagi dia datang karena sudah belajar dari YouTube. Dia membawa parang untuk mutilasi. Tanggal 12 itu dia mutilasi bagian bawah dan kedua tangan,” jelas Yusri.
Baca Juga: Laeli Atik Supriyatin Curhat Sebelum Mutilasi Korbannya di Kalibata City, Netizen Merinding
Usai melakukan aksi sadisnya, tersangka Fajri kemudian memasukkan bagian tubuh korban yang telah terpotong ke plastik kresek untuk dimasukkan kembali ke satu koper.
“Kemudian ditaruh kopi di situ untuk menghilangkan bau, bahkan disemprot pakai minyak wangi itu tanggal 12. Kemudian diantar ke Apartemen Kalibata,” sebut Yusri.
Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut juga telah menyiapkan sebuah lubang galian untuk mengubur korban di daerah Depok, Jawa Barat. Namun, upaya tersebut gagal usai keduanya ditangkap pada Rabu (16/9).
Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarry, AKP Widi Irawan, Iptu Charles Bagaisar, dan Iptu Sigit Santoso.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dari Pasal 338, 340, hingga 365, dengan ancaman hukuman mati. (Red)
Sumber: detikcom
Discussion about this post