Linktodays.com – Majalengka. Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mengamankan pria berinisial IW (42), pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi.
Ironisnya korban baru melaporkan kejadian tersebut setelah 5 tahun setelah pelaku kembali menghubungi untuk meminta uang.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, terjadinya tindak pidana pemerasan dan pemerkosaan ketika pelaku memergoki korban dan mantan pacarnya berbuat mesum di kawasan hutan, tepatnya di perbatasan Majalengka dan Kabupaten Ciamis pada November 2015.
“Awalnya pada hari Selasa 8 November 2015 lalu, korban dan mantan pacarnya melakukan perbuatan mesum dan dipergoki pelaku yang berprofesi sebagai penjual buah. Pelaku kemudian merekam dengan menggunakan kamera handphone,” ungkap Kapolres dalam konfrensi pers, Rabu (04/11/2020).
Mengetahui adegannya direkam oleh pelaku, korban dan mantan pacarnya kemudian lari dengan sepeda motor, namun dihalangi oleh pelaku sehingga korban terjatuh dan menderita patah tulang bahu.
“Setelah korban jatuh dari sepeda motor, pacarnya lalu meninggalkannya. Sehingga korban dalam penguasaan pelaku dan meminta uang dengan mengancam akan menyebarluaskan video panas korban,” katanya.
Merasa takut dengan ancaman pelaku, Bismo melanjutkan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan bersama-sama menuju ATM yang berada di Kecamatan Bantarujeg lalu menyerahkan uang sebesar Rp 900 ribu. Keesokan hari, korban kembali mentransfer Rp 2 juta atas permintaan pelaku.
“Tidak sampai di situ, setelah menerima uang, pelaku lalu membawa korban ke tukang urut untuk menyebuhkan patah tulang korban di wilayah Kabupaten Kuningan untuk diobati. Namun setelah diobati pelaku membawa korban ke sebuah hotel dan meminta persetubuhan. Dengan terpaksa korban menuruti birahi pelaku, lalu mengantar korban pulang ke rumahnya,” jelas Kapolres.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah 5 tahun berlalu, pelaku mendatangi kediaman korban dengan berpura-pura mengaku sebagai dosen korban dan meminta nomor handphone korban kepada keluarganya.
Baca Juga: Baru Bertugas di Polres Simalungun, Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo Silaturami Dengan Wartawan
Baca Juga: Dikabarkan Artis Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Menikah, Kapan?
Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 10 Pelaku Begal Sepeda Yang Kerap Beraksi di Jabodetabek
Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengungkit video adegan mesum korban dengan mantan pacarnya. Merasa tertekan dan trauma, sehingga harus dirawat di rumah sakit akhirnya korban mau menceritakan kejadian 5 tahun lalu itu kepada keluarganya hingga melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Keluarga korban bersama kami lalu menjebak dan menangkap pelaku di kawasan Bunderan Munjul Majalengka kota. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 285 dan Pasal 368 sub Pasal 369 dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkas Kapolres. (Red)
Sumber: Ciremaitoday.com
Discussion about this post